Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwayat Cowell, Pemilik Atrium Senen yang Kini Pailit

Kompas.com - 20/07/2020, 07:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber ,Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Cowell Development Tbk (COWL) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Emiten properti berkode saham COWL ini diajukan status pailit oleh kreditor ke pengadilan dengan surat bernomor 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Cowell Development merupakan salah satu perusahaan properti papan atas yang bergerak diberbagai proyek pengembangan, mulai dari perumahan, apartemen, township, pusat perbelanjaan hingga perkantoran.

Perusahaan ini mengembangkan Plaza Atrium Senen, The Oasis di Jakarta, Borneo Paradiso, perumahan Melati Mas Residence di Tangerang, Leverde-Serpong Park di Tangerang.

Perusahaan ini didirikan pada 25 Maret 1981. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Internusa Artacipta, lalu berganti menjadi PT Karya Cipta Putra Indonesia. Perusahaan ini kembali mengubah namanya menjadi PT Cowell Development.

Baca juga: Ekonomi Mulai Pulih, COWL Genjot Proyek Properti

Putusan pailit bermula setelah PT Multi Cakra Kencana Abadi mengajukan permohonan pailit atas utang Cowell sebesar Rp 53,4 miliar pada 17 Juli 2020.

Utang tersebut akan jatuh tempo pada 24 Maret 2020. COWL menyebut, utang tersebut ditujukan untuk memenuhi biaya operasional perseroan.

Tak hanya itu, PT Mega Sukses Bersama juga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 17 Juni 2020, dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkr Pst.

"Utang kepada kreditur yang mengajukan gugatan pailit tersebut setara dengan 1,93 persen dari total utang Cowell Development sesuai dengan laporan keuangan per 30 September 2019," tulis COWL dalam keterangannya seperti dikutip dari Kontan.

Baca juga: Pengembang Cowell Pailit, Bagaimana Nasib Konsumen dan Karyawan?

Surat dari Manajemen COWL yang dibubuhi nama Pie Chen, Head of Accounting & Tax tersebut menyebut, perusahaan telah melakukan perundingan beberapa kali dengan kreditur.

"Dan perseroan tetap mengupayakan perdamaian," tulisnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan saham COWL sejak sesi II perdagangan Senin (13/7/2020) lalu, sehubungan dengan kabar perusahaan diambang pailit. Suspensi ini akan berlangsung hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Sehubungan dengan pemberitaan media pada tanggal 13 Juli 2020 terkait dengan permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [PKPU] terhadap Cowell Development di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dengan mempertimbangkan kondisi perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek COWL," tulis pengumuman BEI.

Baca juga: PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Cowell Development," tulis BEI lagi.

Berdasarkan data perdagangan di BEI, saham COWL diperdagangkan dengan nilai paling rendah yakni Rp 50 per lembar sahamnya atau yang lebih dikenal dengan saham level gocap.

Bagaimana dengan nasib konsumen proyek-proyek properti residensial, sementara PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat?

Halaman:
Sumber ,Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com