Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwayat Cowell, Pemilik Atrium Senen yang Kini Pailit

Kompas.com - 20/07/2020, 07:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber ,Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Cowell Development Tbk (COWL) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Emiten properti berkode saham COWL ini diajukan status pailit oleh kreditor ke pengadilan dengan surat bernomor 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Cowell Development merupakan salah satu perusahaan properti papan atas yang bergerak diberbagai proyek pengembangan, mulai dari perumahan, apartemen, township, pusat perbelanjaan hingga perkantoran.

Perusahaan ini mengembangkan Plaza Atrium Senen, The Oasis di Jakarta, Borneo Paradiso, perumahan Melati Mas Residence di Tangerang, Leverde-Serpong Park di Tangerang.

Perusahaan ini didirikan pada 25 Maret 1981. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Internusa Artacipta, lalu berganti menjadi PT Karya Cipta Putra Indonesia. Perusahaan ini kembali mengubah namanya menjadi PT Cowell Development.

Baca juga: Ekonomi Mulai Pulih, COWL Genjot Proyek Properti

Putusan pailit bermula setelah PT Multi Cakra Kencana Abadi mengajukan permohonan pailit atas utang Cowell sebesar Rp 53,4 miliar pada 17 Juli 2020.

Utang tersebut akan jatuh tempo pada 24 Maret 2020. COWL menyebut, utang tersebut ditujukan untuk memenuhi biaya operasional perseroan.

Tak hanya itu, PT Mega Sukses Bersama juga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 17 Juni 2020, dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkr Pst.

"Utang kepada kreditur yang mengajukan gugatan pailit tersebut setara dengan 1,93 persen dari total utang Cowell Development sesuai dengan laporan keuangan per 30 September 2019," tulis COWL dalam keterangannya seperti dikutip dari Kontan.

Baca juga: Pengembang Cowell Pailit, Bagaimana Nasib Konsumen dan Karyawan?

Surat dari Manajemen COWL yang dibubuhi nama Pie Chen, Head of Accounting & Tax tersebut menyebut, perusahaan telah melakukan perundingan beberapa kali dengan kreditur.

"Dan perseroan tetap mengupayakan perdamaian," tulisnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan saham COWL sejak sesi II perdagangan Senin (13/7/2020) lalu, sehubungan dengan kabar perusahaan diambang pailit. Suspensi ini akan berlangsung hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Sehubungan dengan pemberitaan media pada tanggal 13 Juli 2020 terkait dengan permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [PKPU] terhadap Cowell Development di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dengan mempertimbangkan kondisi perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek COWL," tulis pengumuman BEI.

Baca juga: PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Cowell Development," tulis BEI lagi.

Berdasarkan data perdagangan di BEI, saham COWL diperdagangkan dengan nilai paling rendah yakni Rp 50 per lembar sahamnya atau yang lebih dikenal dengan saham level gocap.

Bagaimana dengan nasib konsumen proyek-proyek properti residensial, sementara PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat?

Melalui keterangan tertulisnya, Tim Kurator PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) menjelaskan, konsumen dapat mengajukan pencatatan mengenai total seluruh pembayaran nilai yang telah dibayarkan dengan melampirkan seluruh dokumen-dokumen terkait kepada Tim Kurator untuk dicatatkan kembali.

Baca juga: Polemik Tapera: Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Duit Tabungan Perumahan

"Tujuannya, agar Tim Kurator dapat memverifikasi seluruh jumlah pembayaran yang sudah dilakukan Para Kreditur kepada PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit)," jelas Tim Kurator.

Tim Kurator telah menyiapkan contoh formulir yang dapat digunakan apabila konsumen tidak mengerti atau tidak memiliki format surat pengajuan pencatatan.

Nasib karyawan

Mewakili Pimpinan dan Manajemen Cowell, Pikoli Sinaga mengatakan bahwa Perseroan akan berupaya maksimal untuk mempertahankan seluruh karyawan, walaupun beban keuangan perseroan semakin berat dan sulit setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Dalam surat tersebut, Manajemen Cowell menyesalkan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk menggugat pailit dibandingkan berdamai melalui beragam proposal perdamaian yang telah diajukan.

Pimpinan dan seluruh manajemen perseroan memutuskan untuk merespons Putusan Pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui tiga strategi atau prioritas utama.

Baca juga: Buruh: Tapera Seharusnya Sukarela, Bukan Dipaksakan

"Yaitu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan Perseroan yang ada saat ini,” ujar Pikoli dalam keterangan resminya.

Pikoli juga berpendapat, menurutnya masing-masing prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang detail pekan depan.

Nantinya hal tersebut akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen perseroan terhadap keterbukaan dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” kata dia.

Pikoli juga menghimbau kepada seluruh karyawan untuk tetap berjuang memastikan bahwa setiap konsumen tetap mendapatkan haknya baik yang sudah lunas membayar maupun yang masih mencicil, sambil tetap menghormati Putusan Pengadilan Niaga.

Baca juga: BP Tapera Catat 286.000 PNS Muda Belum Memiliki Rumah

Selain itu, Manajemen Cowell juga mengingatkan seluruh karyawan bahwa perseroan didirikan dengan misi yang sangat khusus dan sangat penting yaitu meningkatkan taraf hidup setiap orang Indonesia yang berinteraksi dengan perseroan. Khususnya konsumen, karyawan dan pemegang saham minoritas.

Penasihat hukum Cowell Jimmy Simanjuntak mengatakan, selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan.

Misalnya kata dia, fitnah bahwa Cowell secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan utang kepada kreditur.

Umumnya ucap Jimmy, perusahaan yang merekayasa kepailitan akan langsung menghindari bertemu dengan kreditur karena sudah ditangani oleh kurator.

Baca juga: Mengintip Kekayaan yang Dimiliki Prabowo Subianto

Selain itu juga biasanya perusahaan tersebut akan segera melakukan PHK massal karena tidak bisa beroperasi lagi.

"Yang dilakukan Cowell justru sebaliknya yaitu perseroan terus mengupayakan perdamaian, memastikan agar konsumen mendapatkan haknya, dan berjuang mempertahankan seluruh karyawan,” kata dia.

Dalam surat internal kepada seluruh karyawan tersebut, Manajemen Perseroan yakin bahwa dengan terus mengupayakan perdamaian dengan setiap kreditur maka status pailit atas Perseroan akhirnya dapat diangkat dan Perseroan dapat kembali beroperasi secara normal.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Yoga Sukmana)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber ,Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com