BKF menilai, revisi dari UU 11/1992 ini juga perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas.
"Saat ini, UU lama lebih fokus pada pengembangan industri dana pensiun yang bersifat sukarela, yang mana pada saat ditetapkan belum ada pengaturan program sejenis pensiun bersifat wajib sebagaimana di atur dalam UU 13/2013 dan UU 40/2004," papar Adi.
Di sisi lain, kata Adi, revisi UU 11/1992 juga perlu dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan beberapa regulasi terkait lainnya. Misalnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Baca juga: 200.000 Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ini Kata Kemenkeu
Adapun kajian mengenai dana pensiun ini, berbasis pada data dan fakta dari implementasi kebijakan selama ini, serta melibatkan kolaborasi kelembagaan untuk membangun sinergi penguatan sistem dan regulasinya ke depannya,
"Mengenai pembahasan lebih lanjut, saat ini kami sudah mulai persiapan. Intensitas pembahasan akan meningkat seiring dengan kebutuhan pembahasan bersama stakeholders terkait ke depannya," kata Adi.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Dua alasan mengapa Kemenkeu akan perbaharui aturan dana pensiun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.