Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Soroti Masalah Dana Pensiun dan Asuransi dalam Lapkeu Pemerintah 2019

Kompas.com - 20/07/2020, 19:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, LKPP tahun 2019 ini mengonsolidasikan 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara  (LKKBUN).

Dari 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN, atau sekitar 96,5 persen.

Baca juga: Ketua BPK Sebut Benny Tjokro Memberikan Keterangan Palsu

Sementara 2 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 LKKL mendapat opini tidak dinyatakan pendapat atau disclaimer.

"Dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 KLBUN tahun 2019, akhirnya BPK memberikan Opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah Pusat tahun 2019," kata Agung dalam konferensi video, Senin (20/7/2020).

Namun demikian, opini WTP tidak berarti LKPP terbebas dari masalah. BPK, kata Agung, mengindikasi sejumlah masalah dalam LKPP tahun 2019 baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.

Dari 31 temuan permasalahan, ada 13 poin yang disorot BPK. Dua di antaranya adalah soal dana pensiun dan asuransi di 2 perusahaan pelat merah yang tengah menjadi sorotan.

Temuan menyebutkan, kewajiban pemerintah sebagai pemegang saham pengendali PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya belum dirukur atau diestimasi.

Selanjutnya, pengungkapan kewajiban jangka panjang dari program pensiun pada LKPP tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi. Agung pun menekankan temuan program pensiun telah disoroti selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun.

"Masalah ini telah terjadi bertahun-tahun, bahkan berpuluh-puluh tahun. Reformasi dana pengelolaan pensiun selanjutnya merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan Jiwasraya dan Asabri," pungkasnya.

Baca juga: BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019

Sebelumnya, pemerintah telah banyak memberikan opsi untuk menyelamatkan dana nasabah asuransi Jiwasraya yang menjadi korban fraud.

Teranyar, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal membentuk perusahaan asuransi baru, yakni Nusantara life untuk merestrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, nantinya Nusantara Life bakal berada dalam naungan holding asuransi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) (Persero).

"Nantinya Nusantara Life ini akan menjadi perusahaan yang akan membawa polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi," kata Tiko di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com