JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk program kesehatan dan perlindungan sosial tercatat masih rendah.
Pemerintah dinilai perlu menyederhanakan birokrasi dan membuat regulasi yang bisa mendorong percepatan penyerapan.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 17 Juli 2020, penyerapan anggaran program kesehatan baru mencapai 7,22 persen, atau Rp 6,32 triliun dari total alokasi Rp 87,55 triliun.
Baca juga: Jadi Ketua Satgas PEN, Ini yang Akan Dilakukan Budi Gunadi Sadikin
Pada perlindungan sosial realisasinya baru mencapai 37,96 persen atau sebesar Rp 30,15 triliun dari alokasi Rp 203,9 triliun.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyatakan, pemerintah perlu mengupayakan percepatan penyerapan anggaran PEN untuk mendorong daya beli masyarakat. Ini bisa dilakukan dengan melonggarkan birokrasi.
"Demi dampak stimulus yang lebih cepat, pemerintah perlu melonggarkan proses birokrasi, terutama dalam hal penyerapan untuk stimulus bantuan sosial," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Ia menjelaskan, pelonggaran birokrasi ini, termasuk di dalamnya adalah percepatan verifikasi untuk stimulus medis, bantuan sosial, dan bantuan yang diserahkan langsung kepada individu-individu penerima bantuan.
Baca juga: Penjual Martabak dan Ikan Pindang Dapat Kucuran KUR PEN
Tidak hanya dari sisi birokrasi, pemerintah juga perlu mempercepat penerbitan-penerbitan regulasi yang mendasari stimulus, guna mendorong rasa aman bagi birokrat dalam hal pencairan stimulus.
"Dengan adanya pelonggaran dan percepatan regulasi ini diharapkan stimulus dapat terserap perekonomian, dan dampak ekonomi dari krisis Covid-19 dapat dibatasi," kata dia.
Josua mengatakan, pandemi Covid-19 memang suatu kejadian yang tidak pernah terjadi sebelumnya (unprecedented), di mana sebuah krisis kesehatan menyebabkan krisis ekonomi pada tatanan ekonomi global. Termasuk pada ekonomi Indonesia.
Penurunan aktivitas ekonomi nasional berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha. Tak kecuali pada sektor ekonomi non-formal akibat kebijakan PSBB di berbagai daerah di Indonesia.
Oleh sebab itu, langkah pemerintah mengalokasikan anggaran untuk PEN dinilai sudah tepat. Hanya saja, memang penyerapannya serta produktivitasnya perlu semakin didorong.
Baca juga: Untuk PEN Pesantren, Pemerintah Siapkan Dana Rp 2,6 Triliun
"Sehingga daya beli masyarakat yang masuk dalam kategori masyarakat pra-sejahtera bisa meningkat dan di saat bersamaan dapat mengurangi potensi masyarakat berpenghasilan menengah untuk turun kelas menjadi masyarakat pra-sejahtera," pungkasp Josua.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program PEN sebesar Rp 695,2 triliun, meningkat dari rencana sebelumnya sebesar Rp 677 triliun.
Dari jumlah Rp 695,2 triliun tersebut, rinciannya sebesar Rp 87,55 triliiun untuk anggaran kesehatan, anggaran perlindungan sosial Rp 203,9 triliun dan insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun.
Kemudian, untuk sektor UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.