Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan SKB CPNS Bakal Sama dengan Tes SKD Sekolah Kedinasan?

Kompas.com - 21/07/2020, 11:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan standar operasional prosedur yang mengatur penyelenggaraan seleksi kompetisi bidang calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) dengan metode computer assisted test (CAT) di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, SOP SKB CPNS akan disamakan dengan pelaksanaan SKD untuk calon taruna sekolah kedinasan yanh telah berlangsung beberapa waktu lalu secara langsung. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi SOP yang digunakan saat SKD sekolah kedinasan ini akan diterapkan juga dalam pelaksanaan SKB CPNS," katanya kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Tes SKB CPNS Digelar September hingga Oktober

Namun, SOP SKB CPNS masih belum dipastikan kapan akan diterbitkan. Karena menurut Paryono, masih dalam proses pembahasan.

Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) terdapat enam hal yang harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB.

Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan.

Kedua, upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.

Ketiga, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.

Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan, langkah ketiga adalah melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.

Untuk pelaksanaan tes wawancara, wacananya akan menggunakan metode komunikasi lewat saluran telepon video (video call/conference). Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.

Keempat, mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Menpan RB Rilis Aturan Jam Kerja untuk PNS Jabodetabek, Ini Jadwalnya

Selanjutnya, perlu dilakukannya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.

Hal terakhir adalah para instansi kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah daerah harus mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.

Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh sekitar 37,3 derajat celcius, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.

Baca juga: Penasaran Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com