JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengembangan Promosi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Alma Karma mengatakan, sebanyak 7 perusahaan sudah sepakat untuk merelokasikan usahanya dari China ke Indonesia.
Ketujuh perusahaan itu bakal berinvestasi sebesar 850 juta dollar AS dan diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja hingga 30.000 orang.
"Tujuh perusahaan sudah pasti melakukan realokasi ke Indonesia, 17 lainnya berminat melakukan realokasi, dan 119 perusahan lainnya masih dalam identifikasi," kata Alma dalam diskusi daring, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Perusahaan Ini Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1
Adapun 17 perusahaan yang berminat melakukan realokasi berpotensi mengucurkan dana investasi sebesar 37.000 juta dollar AS dan mampu menyerap tenaga kerja 112.000 orang.
Sedangkan 119 perusahaan lainnya berpotensi investasi sebesar 41.392 juta dollar AS dengan penyerapan 162.000 tenaga kerja.
Sementara itu, tertariknya 7 perusahaan merealokasi ke Indonesia karena upaya BKPM yang telah mengidentifikasi investor potensial sebagai usaha promosi investasi yang terfokus.
Tercatat, BPKM telah melakukan identifikasi terhadap 143 perusahaan yang akan merealokasi bisnis dari China, AS, Taiwan, Korea Selatan, Jepang dan Hong Kong.
Baca juga: Harga Tanah hingga Upah Pekerja Tinggi Bikin Investor Tak Lirik Indonesia
"Potensi penyerapan tenaga kerja dari perusahaan yang diidentifikasi cukup besar sampai ratusan ribu orang. Kita berharap perlahan tapi pasti, perusahaan ini bisa realokasi di Indonesia," tutur Alma.
BKPM, kata Alma, telah menyiapkan sejumlah cara untuk menarik minat investor, salah satunya dengan penyusunan insentif yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Insentif-insentif tersebut berupa fasilitas bea impor yang diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 176/PMK.011/2009 jo. Nomor 188/PMK.010/2015.
Baca juga: Pelaksanaan SKB CPNS Bakal Sama dengan Tes SKD Sekolah Kedinasan?
Fasilitas yang diatur dalam beleid itu antara lain, 2 tahun pembebasan bea masuk atas impor mesin, 2 tahun pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi, dan 4 tahun pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan saat menggunakan mesin domestik.
"Saat ini kita juga memberikan insentif berupa tax allowance, tax holiday, super deduction tax, dan fasilitas industri padat karya," pungkas Alma.
Baca juga: Sitaan dari Penyelundup, 31.065 Benih Lobster Dilepasliarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.