Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya

Kompas.com - 21/07/2020, 13:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Dijelaskan bahwa pemeriksaan atas bukti belanja pada 15 Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengungkapkan terdapat penyetoran sisa belanja langsam dan TUP ke rekening atas nama saudara FR sebesar Rp 2,93 miliar. Saudara FR merupakan staf pada Sub Bagian SDM Bawaslu di Lampung," ujarnya.

BPK pun telah meminta keterangan FR dan dinyatakan rekeningnya tersebut hanya dimanfaatkan sebagai tempat penempatan sementara dana pembelian sisa belanja kabupaten/kota dari Bawaslu.

"Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa memang benar penggunaan rekening pribadi atas nama FR hanya digunakan penampungan sementara. Karena seluruh uang yang masuk ditarik dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender. Dengan demikian tidak ada kerugian negara, tetapi ada risiko karena menggunakan rekening pribadi," jelasnya.

Baca juga: BPK: Ribuan Rekomendasi Tidak Ditindaklanjuti Pemerintah

Temuan keempat, lanjut Agung adalah KLHK yaitu berupa uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Jawa Timur dan Bendahara Penerimaan periode 2012-2013.

Temuan terakhir, adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir, berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan. Agung mengungkap bahwa Bapeten terindikasi adanya dugaan korupsi.

Pasalnya, dana pengelolaan kegiatan atau dana belanja langsung yang bersumber dari uang negara tidak dikembalikan atau dilaporkan dalam jangka waktu yang ditetapkan

"Temuan ini sudah dilaporkan oleh BPK kepada instansi terperiksa. Saat ini, terdapat rekomendasi yang sudah dalam proses tindaklanjut. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan yang barang tentu dapat berupa sanksi administratif, termasuk sanksi pidana apabila ada perbuatan melawan hukum yang dianggap di dalamnya ada niat jahat yang menimbulkan kerugian negara," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com