JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing meminta seluruh masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan berkedok koperasi.
Ia pun membeberkan ada 5 ciri-ciri modus penipuan yang sering dilakukan oleh oknum yang berkedok koperasi.
"Pertama adalah melakukan penawaran melalui berbagai media. Biasanya oknum akan melalukan penawaran melalui berbagai media seperti SMS, link atau nomor telepon, situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store untuk mengirimkan broadcast penawaran," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
Lalu ciri yang kedua adalah menggunakan nama koperasi, walaupun sebenarnya mereka tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dan/atau izin usaha dari kementerian yang berwenang.
Ketiga adalah melakukan pencatutan nama koperasi berizin dan/atau nama koperasi yang terkenal sehingga menimbulkan rasa percaya. Keempat, menyatakan sudah terdaftar atau diawasi, seakan-akan sudah dalam pengawasan instansi berwenang.
"Sementara ciri yang kelima adalah mereka banyak yang menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kementerian Koperasi dan UKM, seakan-akan benar-benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan kementerian," kata dia.
Saat ini pun kata Tongam, berdasarkan data entitias ilegal tahun 2017-2020 tercatat ada 158 fintech yang telah terdaftar di OJK dan semuanya tidak ada yang berbadan hukum koperasi.
Baca juga: BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya