"Sehingga apabila ada terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah ilegal," katanya.
Selain itu Tongam juga menjelaskan alasan mengapa investasi ilegal masih marak hingga saat ini adalah disebabkan karena permintaan masyarakat akan jasa keuangan masih tinggi sementara pengetahuan masyarakat akan investasi ilegal masih rendah.
Baca juga: Resmikan RDF, Luhut: Presiden Sudah Kritik Kami Para Pembantunya...
Apalagi tokoh agama, tokoh masyarakat serta selebriti sering digunakan sebagai media propaganda agar masyarakat merasa tertarik dan mau bergabung dalam investasi tersebut.
"Untuk itu, perlu adanya database tentang tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap koperasi. Keberadaan database dimaksudkan sebagai bahan penyusunan strategi kebijakan," pungkasnya.
Baca juga: Perusahaan Ini Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.