Airlangga pun menjelaskan, sebagai Ketua Komite Kebijakan, dirinya ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk memantau seluruh program baik dari sektor kesehatan maupun ekonomi.
"Tugas itu adalah merumuskan kebijakan pemantauan perkembangan penanganan covid dan perekonomian nasional. Ini juga tentang ketersediaan peralatan, pengembangan vaksin covid, dan program perekonomian bersifat multiyears," ujar dia.
Adapun dalam rapat pertama komite yang dilaksanakan hari ini, pembahasan juga meliputi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Airlangga menyatakan pihaknya akan ikut memantau wilayah-wilayah mana saja yang kasus penularannya masih tinggi.
Baca juga: Jadi Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga: Kita Tetap Prioritaskan Kesehatan dan Ekonomi
Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020, ditetapkan Komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.
Airlangga yang ditunjuk sebagai Ketua Komite akan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Koordinator PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai Ketua Pelaksana.
Pada tataran operasional dan teknis di lapangan, telah ditetapkan 2 Satuan Tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan Covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional), yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN, Budi Gunadi Sadikin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.