"Pada dasarnya sih semua, bank umum yang eligible, yang dianggap oleh OJK," katanya dalam kesempatan yang sama.
Bendahara Negara tersebut mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya merampungkan skema dan dasar hukum dari kredit modal kerja untuk korporasi.
"Ini sedang diselesaikan kebijakannya, sama mekanismenya nanti, seperti penjaminannya melalui siapa, dan seperti apa," pungkas Sri Mulyani.
Baca juga: [POPULER MONEY] Harga Jet Tempur Eurofighter Typhoon | Calon Vaksin Corona dari China
Sekedar informasi, dalam program PEN, pemerintah telah menganggarkan Rp 53,57 triliun untuk kredit modal kerja korporasi. Namun, hingga saat ini realiasasinya masih nol persen.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa mengatakan, awal periode wabah virus corona membuat perekonomian terhenti, sehingga fokus pemerintah adalah penyaluran jaring pengaman sosial (social safety net/SSN).
Oleh sebab itu, pemerintah saat ini masih menyiapkan sistem dan regulasi yang tepat untuk bisa merealisasikan anggaran bagi kredit modal kerja korporasi. Pasalnya, setiap perusahaan yang bakal mendapatkan penempatan dana hingga penanaman modal negara membutuhkan skema yang berbeda-beda.
"Untuk korporasi masih 0 persen karena memang kita waktu itu pertama SSN dulu, untuk menjaga daya beli masyarakat banyak. Yang kita lakukan lebih ke bansos," jelas Kunta dalam video conference, Kamis (3/7/2020).
Baca juga: Kata Luhut, Rapid Test Buatan Lokal Cukup Bayar Rp 75.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.