Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pengurus PKPU Ajukan “Fee” Rp 7 Miliar, Pembacaan Putusan KCN Kembali Ditunda

Kompas.com - 22/07/2020, 09:05 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam kreditur kembali ditunda. Hal itu terkait permintaan fee pengurus PKPU yang belum disepakati para pihak.

Penundaan sidang tersebut menambah daftar panjang episode putusan PKPU yang awalnya diajukan mantan kuasa hukum KCN Juniver Girsang (JG) dalam sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Pengajuan PKPU yang dimohonkan JG itu dikarenakan PT KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT KBN.

Pakar Hukum Kepailitin Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai, permohonan PKPU yang diajukan oleh kuasa hukum terhadap kliennya sendiri, sangat jarang terjadi di Indonesia.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

PKPU seharusnya digunakan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang, bukan untuk menagih utang. Apalagi, pemohon mengajukan PKPU atas success fee, bukan atas lawyer fee.

Menurut Hadi, persoalan yang masuk ke PKPU pada dasarnya harus bisa dibuktikan secara sederhana karena ada Undang-Undang yang mengatur permohonan yang masuk ke PKPU harus bisa diselesaikan maksimal dalam tempo 20 hari.

Padahal, proses pembuktian utang ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana.

Proses persidangan PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur.

Baca juga: Kejanggalan Perpanjangan PKPU dan Patra M Zen Mendadak Sesak Sebelum Voting Sidang PKPU KCN Ditetapkan

Adapun, enam kreditur lain yang mengajukan PKPU antara lain Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Selanjutnya, dalam agenda pembacaan pengesahan perdamaian yang diselenggarakan pada Kamis (14/5/2020), Majelis Hakim Robert membacakan putusan untuk memperperpanjang PKPU selama dua bulan, terhitung sejak pembacaan putusan hingga Senin (13/7/2020).

Setelah menanti perpanjangan PKPU selama 60 hari, ternyata Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasalnya, Pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5 persen dari nilai gugatan, atau sekitar Rp 7,804 miliar.

Baca juga: Serius Tawarkan Damai, KCN Atasi Dugaan Upaya Pemailitan

Sebaliknya, KCN menilai permintaan fee tersebut terlampau besar dibandingkan kompleksitas perkara yang ditangani pengurus.

Merespons permintaan itu, KCN menawarkan negosiasi pembayaran fee pengurus sebesar Rp 500 juta.

Nilai tersebut sudah dipertimbangkan berdasarkan kompleksitas perkara yang hanya melibatkan enam kreditur, serta masih berpeluang untuk negosiasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com