JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengatakan restrukturisasi perseroan yang diumumkan pada pertengahan Juni lalu telah sesuai dengan keputusan pemegang saham, sebagaimana yang tertuang dalam Buku Putih dan Roadmap Transformasi BUMN.
Hal tersebut disampaikan Pertamina setelah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Pertamina terkait restrukturisasi perseroan.
VP Corporate Communication PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, proses restrukturisasi dijalankan secara prudent serta profesional, sejalan dengan undang-undang maupun regulasi yang ada.
Baca juga: Serikat Pekerja Pertamina Gugat Pembentukan Subolding
Dengan langkah tersebut, Pertamina diharapkan dapat mengembangkan bisnis dengan lebih agresif sehingga dapat meningkatkan kontribusi perseroan ke pemerintah.
“Saat ini Pertamina fokus menyukseskan restrukturisasi untuk dapat meningkatkan kinerja operasional maupun finansial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
Adapun, terkait dengan pekerja, tambah Fajriyah, Pertamina tetap memberdayakan para pekerja dengan memastikan status karyawannya tetap sama.
Pertamina juga menjamin perlindungan terhadap hubungan kerja serta hak-hak normatif pekerja, seperti ketentuan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, baik di induk usaha (holding) maupun di sub-holding.
“Pertamina memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan baik, guna memastikan layanan kepada publik tetap berjalan. Manajemen dan pekerja juga tetap fokus untuk bekerja dan melakukan inovasi untuk menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan inovasi membanggakan dan target achievement seperti Fortune 100 dan Green Energy,” tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan Erick Thohir Pangkas Jumlah Direksi Pertamina
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Pertamina.
FSPPB menilai Erick Thohir dan direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu Erick Thohir telah menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.
Baca juga: 2 Pejabat KKP Mundur, Edhy Prabowo: Saya Pikir Itu Hak
Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
“Sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut,” ujar Marcellus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
Padahal, lanjut dia, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.
Baca juga: Bos Pertamina Buka-bukaan Soal Pemangkasan Jumlah Direksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.