Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Pecat Pegawainya yang Terima Suap dari Bank Bukopin Surabaya

Kompas.com - 22/07/2020, 13:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan serangkaian proses investigasi internal untuk menindaklanjuti salah seorang pegawai dalam kasus dugaan suap.

Sebagai informasi, pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan suap atau penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, serangkaian proses investigasi internal itu melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, dan SDM, serta pengendalian internal antifraud.

Baca juga: Bukopin: Kookmin Bank Ajarkan Kami Jadi Bank Global

"OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," kata Anto dalam siaran pers, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut dia bilang, OJK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK.

"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," pungkas Anto.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan seorang pegawai OJK berinisial DIW sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2020).

Pegawai tersebut langsung ditahan karena diduga menerima suap berupa fasilitas kredit dari Bank Bukopin sebesar Rp 7,45 miliar.

Baca juga: Cegah Fraud di Perbankan, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis

Menurut pihak Kejati DKI, kasus ini terjadi di tahun 2019 ketika DIW menjabat sebagai Pengawas Eksekutif-Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.

Kala itu, DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa PT Bank Bukopin Tbk cabang Surabaya.

Saat melaksanakan tugasnya itu, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018.

Hal itu dilakukan DIW karena diduga telah memiliki kesepatan dengan Bank Bukopin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com