Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti: Mohon Maaf, Saya Anti Perdagangan Pakai Kuota

Kompas.com - 23/07/2020, 17:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku anti terhadap perdagangan yang memakai kuota maupun perdagangan yang menjual plasma nutfah.

Pernyataan ini dia sampaikan menanggapi perdagangan benih lobster yang merupakan plasma nutfah dengan menerapkan sistem kuota.

Eksportir pun diwajibkan untuk melepasliarkan 2 persen lobster hasil budidaya.

Baca juga: Susi Pudjiastuti soal Ekspor Benih Lobster: Kita Pakai Akal Sehat Saja, Kenapa Mesti Menghidupi Vietnam?

"Kalau sekarang ini dibuka lalu ada kuota, mohon maaf saya ini sangat anti perdagangan yang memakai kuota. Saya ini sangat anti sistem ekonomi plasma dan inti plasma. Ini prinsip pribadi," kata Susi dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

Karena anti terhadap perdagangan plasma nutfah, Susi menggunakan kewenangannya untuk melarang ekspor benih lobster saat menduduki orang nomor satu di KKP.

Kewenangan itu sebagai cerminan perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, Indonesia poros maritim dunia, dan memerangi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

"Akhirnya saya pergunakan wewenang saya untik menjaga laut menjadi masa depan bangsa, perangi illegal fishing. Perang melawan illegal fishing itu sudah saya suarakan sejak tahun 2005," papar Susi.

Baca juga: Perbedaan Susi dan Edhy Soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan

Susi juga menyampaikan, dia baru mengetahui benih lobster boleh diekspor dan diperjualbelikan saat telah menduduki posisi menteri. Hal ini akhirnya menjadi jawaban dari kebingungannya selama ini mengapa benih lobster makin jarang di laut Indonesia.

"Sebelumnya saya tidak tahu. Akhirnya menjelaskan kenapa lobster di Banten makin sedikit. Pangandaran dulu tahun 1998 masih dapat 2 ton sehari," pungkasnya.

Sebelumnya, menteri KP Edhy Prabowo mengizinkan penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, mengganti aturan yang sebelumnya, yakni Permen Nomor 56/2020.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com