Hingga hari ini, Permen yang dikeluarkan Edhy masih menuai polemik. Banyak pihak termasuk pembudidaya beranggapan, peraturan lebih menekankan pada ekspor benih lobster.
Padahal Edhy menyebut aturan itu dikeluarkan untuk menciptakan semangat budidaya.
Peraturan yang menekankan pada ekspor benur terlihat dari lenggangnya para eksportir mengekspor benur ke luar negeri. Sementara dalam aturan, eksportir baru bisa mengekspor jika sudah panen berkelanjutan dan melepasliarkan sebanyak 2 persen dari hasil panen.
Para eksportir mampu mengekspor hanya dalam kurun waktu 1-2 bulan sejak aturan disahkan. Padahal untuk budidaya sampai panen lobster, dibutuhkan waktu sekitar 8-12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.