Lantaran, selama pandemi Covid-19, banyak pelaku usaha komoditas baik pangan, peternakan, maupun perkebunan mengalami kesulitan arus kas (cash flow) dalam menyerap komoditas petani/peternak. Selain itu, permintaan komoditas, baik di luar maupun dalam negeri juga menurun.
"Saya meyakini pemanfaatan SRG sebagai instrumen manajemen stok dan pembiayaan akan menggerakkan berbagai usaha, mulai dari produsen komoditas, transportasi, pergudangan, pembiayaan, hingga lini produksi terkecil," kata Agus.
Akses terhadap informasi di dalam resi gudang juga diyakini akan berdampak pada kemudahan memperoleh pembiayaan komoditas yang kompetitif dan memungkinkan adanya manajemen risiko harga yang lebih efektif dan transparan.
Baca juga: Perilaku Masyarakat Berubah, Pengelola Mal Harus Berinovasi
Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti menambahkan, pelaksanaan SRG di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.
Ada 18 komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG berdasarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang Dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Gudang Sistem Resi Gudang.
Komoditas tersebut, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam karkas beku.
“Kami optimistis SRG dapat memberikan kontribusi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” imbuh Tjahya.
Baca juga: Jouska Siap Penuhi Panggilan Satgas Waspada Investasi Pekan Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.