Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Benur Punah, Sejarah Akan Menghukum Edhy Prabowo..."

Kompas.com - 23/07/2020, 18:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Tb Ardi Januar mengatakan sejarah akan mencatat dampak kebijakan Menteri KKP Edhy Prabowo, termasuk terkait ekspor benih lobster atau benur.

"Kami lihat 2-3 tahun ke depan kalau benur itu punah seperti yang dikhawatirkan, sejarah akan menghukum Edhy Prabowo," ujar Tb Ardi dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

"Tapi kalau dalam kurun waktu yang sama, lapangan kerja tercipta, pemasukan nelayan bertambah, mohon maaf harus diakui Permen 12/2020 adalah solusi," sambung dia.

Baca juga: Susi Pudjiastuti soal Ekspor Benih Lobster: Kita Pakai Akal Sehat Saja, Kenapa Mesti Menghidupi Vietnam?

Tb berujar, semangat Menteri Edhy mengesahkan ekspor benih lobster tak lain untuk mencari solusi dan mengembangkan budidaya.

Sebab kata dia, di era Menteri KKP sebelumnya, nelayan dan pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat penerimaan, tapi penyelundup selalu ada.

Terkait kebijakan ekspor benih lobster, kini telah bertambah 6 perusahaan yang diizinkan untuk mengekspor benih lobster.

Dengan ditambahnya 6 perusahaan, maka total eksportir benur berjumlah 37 perusahaan dari yang sebelumnya 31 perusahaan.

"Saya mendapatkan update, ada 37 perusahaan yang terdaftar. Ada CV, UD (usaha dagang), dan ada koperasi, macam-macam. Ada belasan ribu nelayan juga yang terdaftar," kata Tb.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Sudah Legal, Penyelundupan Belum Surut

Tb mengatakan, tim yang mengesahkan 37 perusahaan itu tidak dipilih berdasarkan kedekatannya dengan sang menteri. Kata dia, usaha ekspor lobster sangat terbuka, tidak ada batasan bagi seluruh masyarakat.

"Tidak ada penunjukan langsung, tidak ada tender, tidak ada batasan. Kami tidak membatasi, siapapun boleh karena dijamin oleh UU bahwa setiap masyarakat berhak untuk usaha," ujar Tb.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Mohon Maaf, Saya Anti Perdagangan Pakai Kuota

Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. Ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.

Beberapa di antaranya adalah eksportir wajib membudidayakan benih lobster. Eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan.

Eksportir juga harus melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.

Baca juga: 2 Pejabat KKP Mundur, Edhy Prabowo: Saya Pikir Itu Hak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com