Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Digital Terus Tumbuh Usai Pandemi, OJK Minta Bank Lakukan Ini

Kompas.com - 24/07/2020, 08:47 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, di masa pandemi Covid-19, layanan perbankan digital menjadi sebuah hal yang harus difasilitasi oleh perbankan.

Ini lantaran kebutuhan akan transaksi digital yang tinggi. Namun demikian, pasca pandemi tentunya transaksin digital akan terus berlanjut dan menjadi tantangan ke depan bagi perbankan untuk beradaptasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, terjadinya pergeseran perilaku masyarakat dari ekonomi fisik ke ekonomi virtual membuat perbankan harus semakin baik ke depannya.

Baca juga: Transaksi Digital Melonjak 64,48 Persen Saat PSBB

Dia menuturkan, beberapa bank mengalami kenaikan transaksi nontunai cukup tinggi per harinya.

Misalnya, pertumbuhan transaksi hingga 6 juta per hari, pembukaan rekening online sampai dengan 5.100 rekening per hari, dan juga kenaikan transaksi online sampai dengan 75 persen per hari.

“Ini menandakan transksi digital sudah mnjadi keharusan dan harus dilakukan perbankan, kalau tidak mau ditinggalkan oleh nasabah. Saya kira mereka tidak akan mau lagi lari ke pelayanan konvensional setelah pandemi ini,” kata Heru melalui konferensi video di Jakarta, Kamis (24/7/2020).

Walau demikian, Heru mengingatkan perbankan untuk benar-benar menjaga keamanan transaksi yang dijalankan secara online.

Hal ini sangat penting mengingat di balik tawaran kemudahan oleh perbankan, tentunya sisi keamanan menjadi hal yang sangat ‘mengancam’.

Baca juga: Survei Visa: Masyarakat Indonesia Semakin Terbiasa Transaksi Non-Tunai

“OJK sudah memberikan dan mengeluaran POJK terkait dengan perbankan digital ini dengan batasan dan manfaatnya. Selain itu, aturan mengenai security, karena memang kita mnganggap penting dan ini harus ada agar perbankan bisa melayani dengan baik,” tambah dia.

Berdasarkan data OJK, saat ini transaksi offline sudah berkurang. Ini dibuktikan dengan penurunan jumlah nasabah yang ingin membuka kartu ATM, dan juga mulainya penutupan-penutupan kantor cabang perbankan saat ini.

“Ini menunjukkan konsumen tidak lagi mengandalkan ATM dan kantor cabang untuk melakukan transaksi,” ungkap Heru. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com