Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jouska, Diduga Rugikan Klien hingga Dipanggil Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 24/07/2020, 09:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jouska Indonesia, sebuah perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan menjadi perbincangan hangat karena keluhan para kliennya yang merasa dirugikan.

Beberapa klien, salah satunya Yakobus Alvin mulai lantang bersuara di akun media sosial Twitter. Alvin merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi yang dianggap serampangan.

Dalam akun Twitternya, Alvin mengaku sebagai klien Jouska tahun 2018-2019. Tujuannya menjadi klien Jouska adalah berniat investasi rutin di pasar saham dengan dibantu ahlinya.

Baca juga: Soal Kerugian Klien Jouska, OJK Koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi

Total dana aset Alvin yang dikelola Jouska adalah sebesar Rp 65 juta. Namun,  dia mengaku kaget saat portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70 persen.

Adapun salah satu saham yang diinvestasikan dan menyumbang kerugian adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), yang baru melantai (IPO) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir 2018.

"Fundamentalis ga akan beli saham IPO teknikalis membatasi kerugian. Floating loss smp 70% lebih? Ini yakin bisa ngurusin aset orang?," tutur Alvin dalam akun Twitternya, @yakobus_alvin.

OJK Koordinasi

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, Jouska tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan. Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK.

Kendati demikian, OJK telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menindaklanjuti laporan klien Jouska yang masuk ke OJK.

Baca juga: Ada Dugaan Rugikan Klien, Jouska dkk Mau Diatur OJK?

"Kami sudah mendapatkan laporan terkait hal ini dan telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dapat menindaklanjuti," kata Sekar kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Sementara itu, Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yunita Linda Sari mengatakan, pengaturan lembaga perencana keuangan (financial planner) di bawah OJK masih harus dibicarakan lebih lanjut.

"Kalau ini yang harus kita konsolidasikan, atau kita jadikan satu, itu masih perlu pembicaraan atau diskusi lebih lanjut," kata Yunita dalam konferensi video, Rabu lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com