JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN).
Antara lain, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar," ujar Agung dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya
Agung menuturkan, jumlah pengelolaan dana APBN yang besar menggunakan rekening pribadi atau rekening belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan terdapat pada Kementerian Pertahanan, yakni sebesar Rp 48,12 miliar.
Dari hasil pemeriksaan BPK terdapat 62 rekening bank yang belum dilaporkan ke Menteri Keuangan dengan dana sebesar Rp 48,12 miliar tersebut.
Kementerian Keuangan meminta Kementerian/Lembaga (K/L) yang menggunakan rekening pribadi atau rekening yang belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan seperti yang diungkapkan oleh BPK untuk ditutup.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menjelaskan selain menutup rekening, K/L yang bersangkutan bisa mendaftarkan rekening ke Kantor Pelayanan Perbendajaraan Negara (KPPN).
"Langkah-langkah yang ditindaklanjuti pemerintah, meminta K/L mendafatrkan rekening ke KPPN atau menutup rekening tersebut," jelas Andin kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Kemenkeu Minta Rekening Pribadi yang Tampung Dana APBN Ditutup
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Kemenkeu telah meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) K/L terkait untuk meningkatkan pengawasan, serta menyediakan website pendaftaran rekening secara online di situs Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pendaftaran rekening.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan