Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Dana APBN Mengalir ke Rekening Pribadi, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 24/07/2020, 10:39 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Antara lain, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar," ujar Agung dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya

Agung menuturkan, jumlah pengelolaan dana APBN yang besar menggunakan rekening pribadi atau rekening belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan terdapat pada Kementerian Pertahanan, yakni sebesar Rp 48,12 miliar.

Dari hasil pemeriksaan BPK terdapat 62 rekening bank yang belum dilaporkan ke Menteri Keuangan dengan dana sebesar Rp 48,12 miliar tersebut.

Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan meminta Kementerian/Lembaga (K/L) yang menggunakan rekening pribadi atau rekening yang belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan seperti yang diungkapkan oleh BPK untuk ditutup.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menjelaskan selain menutup rekening, K/L yang bersangkutan bisa mendaftarkan rekening ke Kantor Pelayanan Perbendajaraan Negara (KPPN).

"Langkah-langkah yang ditindaklanjuti pemerintah, meminta K/L mendafatrkan rekening ke KPPN atau menutup rekening tersebut," jelas Andin kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Kemenkeu Minta Rekening Pribadi yang Tampung Dana APBN Ditutup

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Kemenkeu telah meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) K/L terkait untuk meningkatkan pengawasan, serta menyediakan website pendaftaran rekening secara online di situs Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. 

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pendaftaran rekening.

Andin mengatakan, penggunaan rekening pribadi pada temuan BPK tersebut hanya 0,09 persen dari jumlah saldo rekening di K/L akhir 2018 yang sebesar Rp 79,62 triliun atau hanya 0,09 persen.

"Demikian pula jumlah rekening yang menjadi temuan hanya 0,9 persen dari total jumlah rekening yang sebanyak 35.714 rekening," ujar dia.

Menurutnya, temuan tersebut terjadi karena satuan kerja K/L yang bersangkutan menampung sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau uang muka untuk belanja di rekening yang belum didaftarkan di K/L.

Pasalnya, K/L tersebut membutuhkan percepatan pelaksanaan anggaran di lapangan.

"Sebagian besar disebabkan kebutuhan percepatan pelaksanaan anggaran di lapangan dan kurangnya pemahaman dari satuan kerja K/L terhadap peraturan," jelas Andin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com