Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Benih Lobster di Nelayan Cuma Rp 3.000, di Pengepul Rp 20.000

Kompas.com - 24/07/2020, 11:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center of Maritime Studies for Humanity, Abdul Halim mengatakan, harga lobster di tingkat nelayan penangkap benih lobster dan di tingkat pengepul sudah jauh berbeda.

Dari hasil konfirmasinya dengan nelayan di Aceh dan Lombok Timur, harga benih lobster di tingkat nelayan hanya mencapai Rp 3.000 hingga Rp 4.500. Sedangkan di tingkat pengepul, harga lobster justru berkali-kali lipat Rp 15.000 hingga Rp 20.000.

Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatur harga lobster yang dibeli dari nelayan tak boleh kurang dari Rp 5.000.

Baca juga: Ada Eksportir yang Iming-imingi Nelayan Jadi Penangkap Benih Lobster?

"Diterbitkannya peraturan baru untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Sekarang apakah waktu waktu dan tenaga yang dikeluarkan oleh nelayan sebanding dengan nilai yang mereka terima? Mustahil kalau kemudian nelayan penangkap lobster bisa hidup sejahtera," kata Halim dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

Dari sisi devisa negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor benih lobster nyatanya hanya mencapai puluhan atau belasan ribu rupiah. PNBP per 1.000 ekor benur hanya Rp 250.

Di kloter pertama, ekspor 37.500 benih lobster yang dilakukan oleh PT ASSLR hanya menghasilkan PNBP sebesar Rp 9.375. Begitupun ekspor 60.000 benur PT TAM yang hanya berkisar Rp 15.000.

Di kloter kedua, PT ASSLR dan PT TAM kembali ekspor benur masing-masing 43.894 ekor dan 82.000 ekor. PNBP yang didapat dari dua perusahaan itu hanya Rp 31.473. Sementara 8.025 benur yang diekspor PT Royal Samudera hanya menghasilkan PNBP Rp 2.006.

Baca juga: Susi Pudjiastuti soal Ekspor Benih Lobster: Kita Pakai Akal Sehat Saja, Kenapa Mesti Menghidupi Vietnam?

"Apakah ini yang kita mau dengan menerbitkan permen yang tujuannya meningkatkan devisa negara?," tutur Halim.

Harga benih lobster justru kian murah dibanding harga pada zaman mantan menteri KP, Susi Pudjiastuti menjabat. Saat dilarang, harga benur berkisar Rp 40.000 - Rp 60.000 di tingkat nelayan.

"Sekarang setelah dilegalkan, diatur dengan kuota, nelayan cuma dapat Rp 7.000 - Rp 15.000 paling besar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com