Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

Kompas.com - 24/07/2020, 12:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis menyatakan, pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT,” ujar John dalam webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Survei: 52 Persen Masyarakat Dukung Pengesahan RUU Cipta Kerja

John mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Ia menyebut, perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” jelas John.

“Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya yakni Sweetener sebagai tambahan di luar Upah, dan besarannya maksimal 5 kali upah (sesuai) masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi UMK,” tambah John.

Menurut John, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Bicara Soal Turunnya Besaran Pesangon di RUU Cipta Kerja

“Angkatan kerja baru berjumlah 2,24 juta orang, setengah penganggur 8,14 Juta orang, pekerja paruh waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 juta orang (34,4 persen) angkatan kerja bekerja tidak penuh,” jelas John.

Dengan RUU Cipta Kerja, imbuhnya, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.

“Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp 27 juta per-kapita,” kata John.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com