Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Implementasi Insentif Gaji Karyawan Bebas Pajak Masih Ada Kendala

Kompas.com - 24/07/2020, 13:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pemberian insentif PPh Pasal 21 atau pembayaran pajak gaji menjadi ditanggung pemerintah (DTP), masih mengalami sejumlah kendala. Sehingga implementasinya belum bisa berjalan baik.

Keringanan pajak ini merupakan stimulus yang diberikan pemerintah bagi pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun. Jadi, karyawan bisa menerima gaji utuh tanpa potongan pajak.

"Nah ini alami kendala, karena masalah teknis, administrasi, dan data. Ini akan kami sederhanakan segara, supaya budjet yang disediakan harapannya bisa sampai ke kantong masyarakat," kata Febrio dalam webinar Strategi Penerimaan Perpajakan di Masa Pemulihan, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Sri Mulyani: AS Tak Terima, Kesepakatan G20 Terkait Pajak Digital Belum Tercapai

Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menganggarkan Rp 39,66 triliun untuk insetif PPh 21 DTP. Tujuannya mendorong daya beli masyarakat kelas menengah yang terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Febrio bilang, insentif ini diharapkan bisa menjadi bantalan ekonomi dalam beberapa bulan kedepan bagi masyarakat kelas menengah yang kini sudah banyak dirumahkan, bahkan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah akan mendorong percepatan implementasi insentif ini agar bisa segera dinikmati masayarakat.

"Jadi ini harus segera, pemerintah harus kerja lebih cepat lagi, mengubah skema-skema yang tadinya terlalu rumit menjadi skema-skema yang lebih sederhana, dan lebih cepat untuk sampai ke masyarakat," ungkapnya.

Untuk diketahui, insetif PPh 21 DTP berlaku bagi pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun. Artinya, hanya pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan yang bakal digratiskan pajak gaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com