Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Mulai Tangani Bank Sakit, Ini Rinciannya

Kompas.com - 24/07/2020, 16:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi bisa menyelamatkan bank-bank sakit selama pandemi Covid-19, dengan diterbitkannya Perturan LPS (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33/2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan, ada 3 bagian besar yang diatur dalam PLPS Nomor 3 tahun 2020, yakni ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama, mekanisme penempatan dana, dan tata cara pemilihan penanganan bank selain bank sistemik.

Dalam konteks ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pertukaran data dan informasi. Bila informasi dirasa masih kurang, LPS dan OJK bakal melakukan pemeriksaan bersama.

Baca juga: Penempatan Dana ke Bank-bank Gagal Maksimal 30 Persen dari Kekayaan LPS

"Pemeriksaan diatur di dalam PLPS maupun di dalam MoU antara OJK dengan LPS. Tujuannya dalam rangka mendapatkan informasi yang lebih mendalam. Hasil pemeriksaan bersama akan digunakan salah satu bahan untuk menentukan opsi yang dapat ditempuh," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Sementara itu mengenai mekanisme dan tata cara penempatan dana, PLPS mengatur tentang persyaratan penempatan dana, analisis kelayakan penempatan dana, plafon dan periode penempatan dana, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan, dan pengawasannya.

Halim bilang, tujuan penempatan dana dilakukan untuk mengantisipasi atau menangani gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

"Kami melihatnya ini dalam konteks emergency, bahwa langkah yang dilakukan oleh LPS untuk menempatkan ada ada 3 syarat, yaitu selama pandemi, dalam rangka antisipasi kegagalan bank, dan meningkatkan likuiditas LPS sendiri," tutur Halim.

PLPS juga mengatur tata cara pemilihan penanganan bank selain bank sistemik yang dinyatakan bank gagal. Beberapa yang diatur dalam konteks ini antara lain, kriteria dan asesmen yang dilakukan LPS dalam pemilihan metode resolusi, metode penanganan, dan koordinasi antara LPS, OJK, dengan Bank Indonesia.

Kriteria cara penanganan bank selain bank sistemik (BSBS) harus mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, kompleksitas masalah, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menangani bank, kesiapan investor, dan efektifitas penanganan bank.

"Selain bank sistemik, disebutkan opsi resolusi yang dimiliki oleh LPS adalah bisa melakukan likuidasi atau penanaman modal sementara, atau menggunakan bank perantara (bridge bank)," pungkas Halim.

Baca juga: LPS: Simpanan Aman, Nasabah Masih Percaya Simpan Uang di Bank Saat Pandemi

Sebelumnya diberitakan, LPS diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Ada ketentuan yang diatur dalam PP berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut.

Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5 persen dari jumlah kekayaan.

Saat ini LPS memiliki likuiditas sekitar Rp 128 triliun dengan proporsi SBN Rp 120 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com