Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Istilah Pasar Saham Paling Dasar yang Perlu Diketahui (2)

Kompas.com - 24/07/2020, 16:06 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjajal keberuntungan di pasar saham tentunya tidak hanya sekedar modal nekat saja. Selain persiapan dana yang memumpuni, pengetahuan berbagai macam istilah pasar modal menjadi kunci kesuksesan investasi saham.

Nah, selain menyiapkan dana investasi, bagi Anda seorang pemula di dunia pasar modal, ada baiknya jika memahami beberapa istilah paling dasar di pasar saham.

Adapun beberapa istilah paling dasar di dunia pasar saham yang perlu Anda ketahui antara lain:

1. Sekuritas

Sekuritas merupakan surat utang yang likuid atau mudah ditransaksikan dengan cepat. Sekuritas juga bisa disebut sebagai kepemilikan aset atau dari perusahaan yang melakukan penerbitan sekuritas. Istilah sekuritas cenderung merujuk pada saham, obligasi, dan produk investasi lainnya.

Baca juga: Sah, Ignasius Jonan Jadi Komisaris Unilever Indonesia

Jenis sekuritas terbagi dua yakni utang dan ekuitas. Utang merupakan jenis kepemilikan surat berharga yang memiliki masa jatuh tempo. Jenis sekuritas ini umumnya sering dijadikan jaminan untuk kemudian ditebus kembali. Sementara ekuitas, merupakan kepemilikan saham pada suatu entitas atau perusahaan.

2. Rekening dana nasabah

Rekening Dana Nasabah atau yang sering disebut RDN adalah sebuah rekening yang dibuka oleh nasabah sebagai perantara dalam perdagangan efek. RDN juga sebagai bentuk pemberian kuasa dari nasabah kepada Bank dalam perjanjian kerjasama dengan KSEI untuk melaksanakan transaksi RDN.

3. Pasar sekunder

Pasar sekunder merupakasan pasar tempat melakukan jual beli efek yang diterbitkan di pasar premier. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder juga dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan syarat efek sudah tercatat untuk dimiliki publik.

Baca juga: Tiga Eks Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Kementerian BUMN

Adapun jenis perdagangan di pasar sekunder antara lain, pasar reguler, pasar negosiasi dan pasar tunai. Pasar reguler merupakan jual beli dalam satual lot (100 lembar saham) dengan mekanisme tawar menawar secara lelang melalui JATS (Jakarta Automated Trading System).

Pasar negosiasi, merupakan transaksi tidak dilakukan di pasar Bursa Efek, namun melalui anggota bursa atau sekuritas dengan transaksi yang dilakukan per lembaran saham. Sementara pasar tunai merupakan pasar yang tersedia untuk penjualan saham secara real time.

Baca juga: Bos Garuda: Yang Bisa Menyelamatkan Garuda dari Situasi Sekarang adalah Penumpang...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com