Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Istilah Pasar Saham Paling Dasar yang Perlu Diketahui (2)

Kompas.com - 24/07/2020, 16:06 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjajal keberuntungan di pasar saham tentunya tidak hanya sekedar modal nekat saja. Selain persiapan dana yang memumpuni, pengetahuan berbagai macam istilah pasar modal menjadi kunci kesuksesan investasi saham.

Nah, selain menyiapkan dana investasi, bagi Anda seorang pemula di dunia pasar modal, ada baiknya jika memahami beberapa istilah paling dasar di pasar saham.

Adapun beberapa istilah paling dasar di dunia pasar saham yang perlu Anda ketahui antara lain:

1. Sekuritas

Sekuritas merupakan surat utang yang likuid atau mudah ditransaksikan dengan cepat. Sekuritas juga bisa disebut sebagai kepemilikan aset atau dari perusahaan yang melakukan penerbitan sekuritas. Istilah sekuritas cenderung merujuk pada saham, obligasi, dan produk investasi lainnya.

Baca juga: Sah, Ignasius Jonan Jadi Komisaris Unilever Indonesia

Jenis sekuritas terbagi dua yakni utang dan ekuitas. Utang merupakan jenis kepemilikan surat berharga yang memiliki masa jatuh tempo. Jenis sekuritas ini umumnya sering dijadikan jaminan untuk kemudian ditebus kembali. Sementara ekuitas, merupakan kepemilikan saham pada suatu entitas atau perusahaan.

2. Rekening dana nasabah

Rekening Dana Nasabah atau yang sering disebut RDN adalah sebuah rekening yang dibuka oleh nasabah sebagai perantara dalam perdagangan efek. RDN juga sebagai bentuk pemberian kuasa dari nasabah kepada Bank dalam perjanjian kerjasama dengan KSEI untuk melaksanakan transaksi RDN.

3. Pasar sekunder

Pasar sekunder merupakasan pasar tempat melakukan jual beli efek yang diterbitkan di pasar premier. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder juga dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan syarat efek sudah tercatat untuk dimiliki publik.

Baca juga: Tiga Eks Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Kementerian BUMN

Adapun jenis perdagangan di pasar sekunder antara lain, pasar reguler, pasar negosiasi dan pasar tunai. Pasar reguler merupakan jual beli dalam satual lot (100 lembar saham) dengan mekanisme tawar menawar secara lelang melalui JATS (Jakarta Automated Trading System).

Pasar negosiasi, merupakan transaksi tidak dilakukan di pasar Bursa Efek, namun melalui anggota bursa atau sekuritas dengan transaksi yang dilakukan per lembaran saham. Sementara pasar tunai merupakan pasar yang tersedia untuk penjualan saham secara real time.

Baca juga: Bos Garuda: Yang Bisa Menyelamatkan Garuda dari Situasi Sekarang adalah Penumpang...

4. Indeks

Indeks merupakan sebuah patokan atau ukuran dalam angka statistik yang menunjukkan perubahan atau pergerakan harga saham berdasarkan kriteria tertentu yang digunakan sebagai sarana investasi. Indeks saham merupakan suatu hal yang penting, untuk memantau kinerja bursa secara umum.

5. Kustodian

Kustodian merupakan suatu lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam mengamankan aset keuangan perusahaan atau perorangan. Kustodian juga bisa disebut dengan tempat penitipan kolektif dari asset seperti saham, obligasi, dan dividen.

Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja, Tertarik?

6. Stock split

Stock split merupakan pemecahan lembaran saham menjadi lebih banyak dengan menggunakan nominal yang lebih rendah secara proporsional. Adapun tujuan dari stock split adalah membuat saham lebih likuid, memudahkan investor kecil berinvestasi dan memperkecil rasio yang diterima investor.

7. Dividen

Dividen merupakan porsi atau bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam periode waktu tertentu. Namun dalam melakukan pembagian dividen, perusahaan harus memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Soal Ribuan Orang Titipan di BUMN, Stafsus Erick: Bung Adian Napitupulu Ini Jadi Banyak Blundernya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com