Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penempatan Dana LPS di Bank Sakit Bersifat Sementara

Kompas.com - 24/07/2020, 17:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Jadi bank-bank ini masih mampu memenuhi semua kewajibannya tapi tidak ada likuiditas, tapi aksesnya ke Bank Indonesia terbatas. Di situlah peran LPS selama-lamanya hanya 6 bulan," ungkap Halim.

Oleh karena itu, LPS akan meminta jaminan dari pemegang saham atau dari bank yang hendak mendapat penempatan dana itu. Penjaminan bisa beragam bentuknya, berupa surat berharga baik konvensional maupun syariah, dalam bentuk kredit atau pembiayaan maupun angsuran.

"Penggunaan dana harus terus diawasi. Karena bank masih dalam wilayah pengawasan OJK, bank akan diawasi oleh OJK. Dengan demikian, kami berharap dari penempatan dana, bank bisa keluar dari kesulitan likuiditas," kata Halim.

Baca juga: Sah, Ignasius Jonan Jadi Komisaris Unilever Indonesia

Sebelumnya, LPS diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Ada ketentuan yang diatur dalam PP berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut. Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5 persen dari jumlah kekayaan.

Saat ini LPS memiliki likuiditas sekitar Rp 128 triliun dengan proporsi SBN Rp 120 triliun.

Baca juga: Tiga Eks Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Kementerian BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com