Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Sindir Kubu Edhy Vs Susi soal Ekspor Benih Lobster

Kompas.com - 25/07/2020, 07:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang terkait ekspor benih lobster menguntungkan bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, dan negara.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Sabtu (25/7/2020).

Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya juga menerima nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara pun mendapat pemasukan.

Ardi juga menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Peraturan Menteri KP No 12/2020 adalah melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan ekonomi.

Baca juga: Harga Benih Lobster di Nelayan Cuma Rp 3.000, di Pengepul Rp 20.000

Selain itu, ujar dia, keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Menteri Edhy agar beleid yang ambil benar-benar matang.

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 Tahun 2020 adalah keluh kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016, yang melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

Sebagai informasi, Permen 56/2016 merupakan aturan yang dikeluarkan Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

"Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," kata dia.

Baca juga: Ada Eksportir yang Iming-imingi Nelayan Jadi Penangkap Benih Lobster?

Ia mengungkapkan bahwa saat pengambilan benih lobster dilarang, ironisnya, penyelundupan terus berjalan, yang berakibat tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga mengalami kerugian.

Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, kerugian negara sebagai imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp 900 miliar.

Di samping itu, ujar dia, pelarangan penangkapan benih lobster mengakibatkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Sejumlah nelayan penangkap benih ditangkap aparat, yang berujung pada pembakaran kantor polisi di Pandeglang dan Sukabumi.

Menurut Tb Ardi Januar, Menteri Edhy tak cuma mementingkan manfaat ekonomi dalam menerbitkan kebijakan karena keberlanjutan lobster dan kelestarian lingkungan juga masuk perhitungan.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Sudah Legal, Penyelundupan Belum Surut

"Itulah sebabnya, penangkapan benih harus menggunakan alat statis yang tidak merusak ekosistem laut dan pembudidaya diwajibkan melepasliarkan hasil panen 2 persen ke alam, khususnya di wilayah konservasi," kata dia.

Ia juga memastikan, Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.

Sindiran Susi

Susi Pudjiastuti kembali menyentil kebijakan ekspor benih lobster yang dikeluarkan Menteri KP Edhy Prabowo.

Susi mengaku geli bila salah satu alasan diizinkannya ekspor benih lobster karena banyak nelayan yang mengantungkan hidupnya menjadi pencari benih. Padahal, sumber daya laut bukan hanya benih lobster saja.

Baca juga: Perusahaannya Dapat Jatah Ekspor Benih Lobster, Hashim Djojohadikusumo Buka Suara

"Sekarang diwacanakan, pengambil bibit nanti ambil apa kalau tidak ambil bibit? Ya lucu, ya masa di laut itu isinya cuma bibit lobster? Adanya bibit karena ada emak lobster. Lobster besar inilah yang ditangkap, jangan bibitnya," kata Susi dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

Susi menyebutkan, kebijakan ekspor benih lobster merupakan hal yang aneh, karena hanya Indonesia saja yang mengizinkan ekspor benih lobster. Beberapa negara seperti Australia, Filipina, Kuba, hingga Sri Lanka tidak mengambil benih lobster untuk diekspor.

Bahkan Australia telah melarang penangkapan lobster dengan jenis kelamin betina agar keberlanjutannya terjaga. Itulah mengapa dia menganggap lucu bila alasannya karena nelayan tidak punya pekerjaan lain.

"Kalau tidak bisa menangkap bibit, (nelayan) tidak bisa menangkap yang lain? Oh, bisa. Itu ribuan jenis ikan ada di laut. Tangkap (lobster) yang ukuran 200 gram, atau paling tidak 100 gram," tutur Susi.

Baca juga: Sitaan dari Penyelundup, 31.065 Benih Lobster Dilepasliarkan

Susi justru merasa khawatir bila bibit lobster diambil, nelayan kecil justru tak lagi mendapat uang dari menangkap lobster ukuran konsumsi.

Asal tahu saja, menangkap lobster kerap dilakukan nelayan kecil karena penangkapannya yang mudah. Tak perlu memakai kapal besar, lobster bisa ditangkap hanya dengan bekal jermal ataupun ban dalam mobil. Harga lobster ukuran konsumsi biasanya mencapai ratusan ribu tergantung dari jenis dan ukuran.

"Kita pakai akal sehat saja. Kenapa kita mesti menghidupi Vietnam? Lucu buat saya. Saya percaya negara wajib melindungi SDA untuk kemaslahatan masyarakat. Indonesia akan jadi negara besar kalau lautnya bisa dikelola dengan baik," pungkas Susi.

Sebelumnya, Menteri KP Edhy Prabowo menyebut keputusannya mengizinkan ekspor benih lobster alias benur sudah berdasarkan nilai historis kemanusiaan sekaligus berdasarkan ilmiah.

Baca juga: Polemik Ekspor Benih Lobster hingga Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP

Alasan lainnya adalah untuk kesejahteraan nelayan yang selama ini hidupnya bergantung pada benih.

"Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan? Nilai historis kemanusiaan karena rakyat butuh makan. Tapi berdasarkan ilmiah, juga ada. Kalau ditanya dulu penelitian seperti apa? Dulu tidak ada. ini ada Dirjen-dirjennya, belum berubah orang-orangnya," kata Edhy beberapa waktu lalu.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com