Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Kasus Dana Investasi Jouska hingga Diblokir OJK

Kompas.com - 25/07/2020, 10:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

"Yang perlu diperhatikan adalah nature dari produk-produk ini. Walaupun kadang similar, tapi punya nature yang sedikit berbeda," ujar Yunita.

Kendati demikian, Yunita mengaku pembicaraan mengenai jasa perencana keuangan sudah santer dibahas di internal OJK. Ke depan, bila memungkinkan dan diperlukan, OJK terbuka untuk membahasnya lebih lanjut.

Baca juga: Soal Kerugian Klien Jouska, OJK Koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi

"Atau memang boleh atau bisa secara teoritis nanti digabungkan kenapa enggak? Tapi, ini perlu diskusi lebih lanjut untuk perencanaan keuangan," ucap dia.

Adapun pernyataan Yunita juga menanggapi terkait dugaan penyalahgunaan dana klien Jouska Indonesia untuk berinvestasi di saham-saham yang dianggap berkinerja buruk. Akibatnya, para klien mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Diblokir OJK

Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan usaha sebagai penasehat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska.

Penghentian dilakukan usai SWI memanggil Jouska pada hari ini. Pertemuan itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin Jouska, serta pengurus Jouska lainnya.

Baca juga: Jouska Ajak Generasi Muda Indonesia Ciptakan Perubahan

"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Setidaknya, ada 3 fakta yang ditemukan SWI, antara lain, Jouska telah mendapat izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan.

Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal, yaitu pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

"Namun Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi," papar Tongam.

Baca juga: Ini Penjelasan Jouska Soal Klien yang Merasa Dirugikan

Blokir situs

Selain menghentikan kegiatan Jouska, SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT amartha Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Selanjutnya, SWI memblokir situs, web, aplikasi, dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. Jouska diminta untuk bertanggung jawab menyelesaikan semua masalah dengan nasabahnya secara terbuka dan mengajak nasabahnya berdiskusi.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska," ujar Tongam.

Lebih lanjut, Tongam meminta Jouska untuk segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam mengimbau, masyarakat harus mengecek izin kegiatan perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.

Baca juga: Membandingkan Jumlah Komisaris Bank BUMN Vs Bank Swasta

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana, Sakinah Rakhma Setiawan, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com