Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Kasus Dana Investasi Jouska hingga Diblokir OJK

Kompas.com - 25/07/2020, 10:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jouska Finansial Indonesia tengah menjadi sorotan publik di Indonesia. Perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan ini dianggap merugikan kilennya karena masalah penempatan dana klien secara serampangan.

Terkuaknya masalah yang membelit Jouska bermula dari keluhan-keluhan beberapa klien di media sosial yang kemudian viral.

Kasus Jouska ini bermula ketika Jouska dianggap mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), terkait pengelolaan dana investasi.

Belakangan diketahui, MSI merupakan perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan Jouska. Dalam perjanjian tersebut, salah satu klausulnya memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Dalam perkembangannya, dana investasi para klien tersebut dipakai untuk membeli beberapa saham dan reksadana, salah satunya pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Yang kemudian menjadi masalah, nilai-nilai dari portofolio tersebut anjlok, terutama saham LUCK (Jouska luck).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional Jouska

Jouska lantas dilaporkan oleh kliennya atas tuduhan penempatan dana yang membuat klien merasa dirugikan. Selain itu, dalam kasus ini, terdapat unsur insider trading dalam pengelolaan dana investasi.

Salah satu klien Jouska Indonesia, Yakobus Alvin, merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi yang dianggap serampangan. Dalam akun Twitter-nya, Alvin mengaku sebagai klien Jouska selama periode 2018-2019.

Tujuannya menjadi klien Jouska adalah berniat investasi rutin di pasar saham dengan dibantu ahlinya. Total dana aset Alvin yang dikelola Jouska adalah sebesar Rp 65 juta.

Namun, dia mengaku kaget saat portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70 persen.

Baca juga: Jouska, Diduga Rugikan Klien hingga Dipanggil Satgas Waspada Investasi

Adapun salah satu saham yang diinvestasikan dan menyumbang kerugian adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), yang baru melantai (IPO) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir 2018.

"Fundamentalis ga akan beli saham IPO teknikalis membatasi kerugian. Floating loss smp 70% lebih? Ini yakin bisa ngurusin aset orang?," tutur Alvin dalam akun Twitter-nya, @yakobus_alvin (Jouska Twitter).

Klien Jouska lainnya menyebutkan, saat nilai portofolionya terus jatuh dan meminta untuk menjual saham (cutloss), pihak Jouska tidak mengindahkannya sehingga kerugiannya semakin membengkak.

CEO Jouska minta maaf

Founder dan CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menegaskan, Jouska akan memberikan masukan dan saran finansial kepada klien sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial setiap klien. Jouska adalah perusahaan yang dimiliki Aakar. 

Pemberian masukan mengutamakan analisis tren ekonomi secara global, makro, dan industri. Menurut dia, hal ini menjadi tanggung jawab utama seorang konsultan keuangan.

Baca juga: Ini Penjelasan Jouska Soal Klien yang Merasa Dirugikan

"PT Jouska Finansial Indonesia dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai pemberi nasihat maupun saran terkait perencanaan keuangan termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK," kata Aakar dalam keterangannya.

Adapun dalam melakukan setiap edukasi, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan, mulai dari analisis ekonomi global dan domestik, analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis lainnya dalam setiap keputusan finansial.

"Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan," tutur Aakar.

Selanjutnya dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien akan mendapat notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa.

Baca juga: Jouska Siap Penuhi Panggilan Satgas Waspada Investasi Pekan Depan

"Selama kontrak kerja antara klien dan Jouska berlangsung, klien tidak hanya diberikan edukasi, melainkan evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham," terang dia.

Aakar sendiri akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui fitur IGTV di akun Instagram pribadinya beberapa hari kemudian setelah kasusnya mencuat.

Permintaan maaf dia sampaikan menanggapi beragam pemberitaan yang muncul terkait keluhan klien yang merugi puluhan juta rupiah.

"Izinkan saya untuk menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada klien, kepada seluruh stakeholder di Jouska, kepada rekan-rekan di industri, regulator, maupun masyarakat secara luas karena kami telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan," kata Aakar dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Ada Dugaan Rugikan Klien, Jouska dkk Mau Diatur OJK?

Dalam video itu, Aakar mengajak klien dan seluruh pihak yang berkepentingan mencari jalan tengah dan memberikan solusi paling baik. Sebab, dia mengaku hidup dan berkembang di lingkungan bisnis, di mana masalah bisnis seharusnya bisa diselesaikan secara bisnis.

"So, let's settle. Dan juga ada masalah dengan legal, saya percaya dengan hukum yang berlaku di negara ini, jadi mari kita lakukan prosedur hukum yang berlaku," tutur Aakar.

Tindakan OJK

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, Jouska Indonesia tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan. Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK.

Kendati demikian, OJK telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menindaklanjuti laporan klien kasus Jouska yang masuk ke OJK.

"Kami sudah mendapatkan laporan terkait hal ini dan telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dapat menindaklanjuti," kata Sekar kepada Kompas.com.

Baca juga: OJK Sebut Rasio Kredit Macet Mulai Meningkat, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, pengaturan lembaga perencana keuangan (financial planner) di bawah OJK masih harus dibicarakan lebih lanjut.

"Kalau ini yang harus kita konsolidasikan, atau kita jadikan satu, itu masih perlu pembicaraan atau diskusi lebih lanjut," kata Yunita.

Yunita berujar, pembicaraan lebih lanjut diperlukan karena jasa perencana keuangan beririsan langsung dengan produk yang diatur OJK, baik asuransi maupun produk investasi.

"Yang perlu diperhatikan adalah nature dari produk-produk ini. Walaupun kadang similar, tapi punya nature yang sedikit berbeda," ujar Yunita.

Kendati demikian, Yunita mengaku pembicaraan mengenai jasa perencana keuangan sudah santer dibahas di internal OJK. Ke depan, bila memungkinkan dan diperlukan, OJK terbuka untuk membahasnya lebih lanjut.

Baca juga: Soal Kerugian Klien Jouska, OJK Koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi

"Atau memang boleh atau bisa secara teoritis nanti digabungkan kenapa enggak? Tapi, ini perlu diskusi lebih lanjut untuk perencanaan keuangan," ucap dia.

Adapun pernyataan Yunita juga menanggapi terkait dugaan penyalahgunaan dana klien Jouska Indonesia untuk berinvestasi di saham-saham yang dianggap berkinerja buruk. Akibatnya, para klien mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Diblokir OJK

Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan usaha sebagai penasehat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska.

Penghentian dilakukan usai SWI memanggil Jouska pada hari ini. Pertemuan itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin Jouska, serta pengurus Jouska lainnya.

Baca juga: Jouska Ajak Generasi Muda Indonesia Ciptakan Perubahan

"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Setidaknya, ada 3 fakta yang ditemukan SWI, antara lain, Jouska telah mendapat izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan.

Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal, yaitu pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

"Namun Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi," papar Tongam.

Baca juga: Ini Penjelasan Jouska Soal Klien yang Merasa Dirugikan

Blokir situs

Selain menghentikan kegiatan Jouska, SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT amartha Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Selanjutnya, SWI memblokir situs, web, aplikasi, dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. Jouska diminta untuk bertanggung jawab menyelesaikan semua masalah dengan nasabahnya secara terbuka dan mengajak nasabahnya berdiskusi.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska," ujar Tongam.

Lebih lanjut, Tongam meminta Jouska untuk segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam mengimbau, masyarakat harus mengecek izin kegiatan perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.

Baca juga: Membandingkan Jumlah Komisaris Bank BUMN Vs Bank Swasta

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana, Sakinah Rakhma Setiawan, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com