Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Viral Setruk Tol Ditambah Denda Tilang, Operator: Hoaks!

Kompas.com - 27/07/2020, 11:02 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah foto setruk bukti tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya tengah ramai beredar di jagat media sosial. Pasalnya, foto tersebut menunjukkan adanya denda tilang yang perlu dibayarkan pengguna jalan tol.

Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol hanya Rp 17.500. Namun, pengunggah foto memberikan narasi tambahan bahwa ada denda tilang sebesar Rp 71.500 dikarenakan kecepatan rata-rata kendaraan pengguna mencapai 100 kilometer per jam.

PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut salah.

Baca juga: Video Viral Paket-paket J&T Dilempar, Ini Penjelasan Manajemen

"Hoaks, balance itu saldo," kata Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, kepada Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Dalam setruk tersebut memang tercantum balance sebesar Rp 71.500.

Danik membenarkan bahwa pihaknya telah memasang alat untuk menghitung kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di tol Jombang-Mojokerto. Alat tersebut bekerja dengan menghitung waktu pada saat kendaraan masuk dan keluar gerbang tol.

"Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang," katanya.

Baca juga: Viral Video Drive Thru Indomaret, Ini Kata Manajemen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com