Nantinya, kecepatan rata-rata tersebut akan diinformasikan secara otomatis kepada pengguna melalui struk bukti transaksi jalan tol, apabila kecepatan rata-rata melebih 100 kilometer per jam.
Danik menyebutkan, fitur tersebut disediakan sebagai pengingat kepada pengguna jalan tol. Dengan demikian, dipastikan operator tidak memberikan denda atau tilang.
"Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebihi ketentuan. Jadi tidak ada denda," ucapnya.
Baca juga: Viral Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit Dibanderol Rp 100 Juta, Ini Kata Bank Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.