Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPD Dapat Penempatan Dana Rp 11,5 Triliun dari Pemerintah

Kompas.com - 27/07/2020, 12:21 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melakukan penempatan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total uang pemerintah yang bakal "dititipkan" di BPD mencapai Rp 11,5 triliun. Penempatan dana pemerintah kepada bank-bank dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Hari ini dilakukan penandatanganan (penempatan dana pemerintah) dengan BPD Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Total keseluruhan untuk anggaran BPD sekitar Rp 11,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam paparannya, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Harga Emas Antam Nyaris Rp 1 Juta Per Gram

Lebih rinci Bendahara Negara itu menjelaskan, alokasi untuk masing-masing BPD yakni, sebesar Rp 2,5 triliun untuk BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah sebesar Rp 2 triliun, BPD Jawa Timur Rp 2 triliun, selain itu BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo sebesar Rp 1 triliun, dan BPD DKI Jakarta mendapatkan alokasi sebesar Rp 2 triliun.

Sri Mulyani pun mengungkapkan, selain bank-bank tersebut, pemerintah juga tengah mengkaji untuk melakukan penempatan dana di BPD Bali dan BPD DI Yogyakarta sebesar masing-masing Rp 1 triliun.

"Ini sudah siap untuk disalurkan tujuannya adalah mendorong (dana) ke daerah," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah tidak memberikan persyaratan apapun bagi bank-bank yang mendapatkan penempatan dana. Namun demikian, uang tersebut harus digunakan untuk menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif.

Baca juga: 7 Langkah Menghemat Biaya Pernikahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com