Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Alat Penghitung Kecepatan Kendaraan, Operator Bisa Denda Pengguna Jalan Tol?

Kompas.com - 27/07/2020, 14:13 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Infra Toll Road sudah memasang alat penghitung kecepatan rata-rata kendaraan di ruas jalan tol Jombang- Mojokerto. Lantas, apakah bisa operator memberikan denda kepada pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan?

Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, membenarkan, pihaknya telah memasang alat untuk menghitung kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di tol Jombang - Mojokerto. Alat tersebut bekerja dengan menghitung waktu pada saat kendaraan masuk dah keluar gerbang tol.

"Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang," katanya, kepada Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Foto Viral Setruk Tol Ditambah Denda Tilang, Operator: Hoaks

Nantinya, kecepatan rata-rata tersebut akan diinformasikan secara otomatis kepada pengguna melalui struk bukti transaksi jalan tol, apabila kecepatan rata-rata melebih 100 kilometer per jam (km/jam).

"Standar kecepatan di tol 60-100 km/jam, dan jika ternyata melebihi 100km/jam maka akan tercetak di struk," katanya.

Danik menyebutkan, fitur tersebut disediakan sebagai pengingat kepada pengguna jalan tol. Dengan demikian, dipastikan operator tidak memberikan denda.

"Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebih ketentuan. Jadi tidak ada denda," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebuah foto setruk bukti tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya, tengah ramai beredar di jagat media sosial.

Pasalnya, foto tersebut menunjukan adanya denda tilang yang perlu dibayarkan pengguna jalan tol.

Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500. Namun, pengunggah foto menyebutkan, adanya denda yang diberikan operator jalan tol sebesar Rp 71.500 pada keterangan balance atau sisa saldo, dikarenakan kecepatan rata-rata kendaraan pengguna mencapai 100 kilometer per jam.

Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang - Mojokerto, memastikan, narasi yang disampaikan foto tersebut salah.

"Hoax, balance itu saldo," ucap Danik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com