Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Rasio TKA dengan Tenaga Kerja Lokal 1 Banding 5

Kompas.com - 27/07/2020, 17:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih lebih banyak dibandingkan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan.

"Saya juga melihat rasio tenaga kerja asing dengan tenaga kerja Indonesia satu banding lima. Ada 2.000 sementara tenaga kerja kita ada 10.000. Totalnya ada 12.000," katanya di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Kendati TKA China tersebut bekerja di lapangan, lanjut Ida, tetapi peralatan serta petunjuk dari teknologi yang digunakan menggunakan bahasa dari negara mereka. Wajar, menurut Menaker, bila TKA ini didatangkan.

Baca juga: Menaker Ingin Pastikan TKA China Sesuai RPTKA dan Terapkan Protokol Kesehatan

Terlebih menurutnya, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini pertama kalinya dibangun di Indonesia.

"Ini kan semua peralatan dari China, manual booknya juga dari China, yang bisa membaca tentu mereka yang selama ini mengerjakan di China dan beberapa negara lain. Proyek ini tidak hanya di Indonesia, tetap di negara lain," katanya.

"Ini kan proyek baru yang pertama kali dikerjakan di Indonesia. Kereta cepat belum pernah dilakukan," sambungnya.

Ia berharap, proyek kereta cepat tersebut bisa rampung pada akhir tahun 2021 sesuai target pemerintah. Karena sebelumnya pernah tertunda pengerjaannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Diserang soal TKA China, Menaker: Pengin Nangis...

"Mudah-mudahan proyek ini berjalan sesuai dengan harapan kita semua. Dikontrol betul oleh Pemerintah China maupun Pemerintah Indonesia. Dan tahun 2022 bisa dioperasikan," ujarnya.

Industri Klaster Baru Penularan Covid-19

Terkait industri menjadi klaster baru penularan virus corona, Menaker sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan.

"Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan SE tentang pelaksanaan protokol kesehatan di industri. Saya juga sudah melihat praktek atau pelaksanaan dari protokol kesehatan di beberapa industri," katanya.

Sekilas ia akui hanya segelintir perusahaan yang tak mematuhi protokol kesehatan. Namun, ia tak spesifik menyebut nama perusahaan tersebut.

"Kalau ada satu, dua memang kami dapatkan," katanya.

Meskipun demikian, ia berharap seluruh industri maupun perusahaan bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi yang digulirkan oleh pemerintah.

"Tapi, saya berharap semua industri yang melakukan produksi kembali saya kira harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan. Kita tidak ingin ada klaster baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com