Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Hapus Batasan Penyaluran KUR

Kompas.com - 27/07/2020, 18:29 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal III dan IV 2020.

“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Penjual Martabak dan Ikan Pindang Dapat Kucuran KUR PEN

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan, berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi.

Sebelumnya, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Airlangga yang juga menjabat sebagai ketua Komite tersebut menyebutkan, dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya.

Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.

Baca juga: Pemerintah Perkirakan Penyaluran KUR Hanya Rp 160 Triliun Tahun Ini

“Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2020, belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik,” kata Airlangga.

Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional akan terkontraksi pada kuartal II- 2020 yaitu pada kisaran minus 4,30 persen.

Lembaga internasional juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terkontraksi pada tahun 2020. 

Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi minus 0,3 persen dan Asian Development Bank (ADB) memproyeksi minus 1,0 persen secara tahunan.

Oleh karena itu, Airlangga menambah, selain mendorong belanja negara maka diperlukan dukungan dunia usaha termasuk UMKM untuk meningkatkan investasi sehingga ekonomi tidak mengalami perlambatan yang dalam dan mampu tumbuh sekitar 0,5 persen pada tahun 2020.

“Dukungan UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi adalah meningkatkan investasi yang berasal dari pembiayaan domestik,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com