Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wajib bagi Penumpang Penerbangan Internasional Bandara Soetta

Kompas.com - 28/07/2020, 06:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Anas Ma’ruf menuturkan sejumlah prosedur penerbangan pesawat dari dan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, di tengah pandemi Covid-19.

Dilansir dari Antara, Selasa (28/7/2020), Anas mengatakan, protokol kesehatan bagi penumpang pesawat, baik kedatangan maupun keberangkatan internasional dan domestik, berbeda di Bandara Soetta.

“Kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno-Hatta, harus dibedakan antara kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan kedatangan domestik,” kata dia.

Anas mengatakan, semua prosedur kedatangan, baik WNI maupun WNA, mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekamo-Hatta dan Bandar Udara Juanda.

Baca juga: Banyak Bandara Lakukan Penyesuaian Jam Operasional, Ini Daftarnya

“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke Tanah Air, harus mempunyai sertifikat tes PCR negatif,” kata Anas.

Kemudian, diberikan health alert card, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan (suhu, oksigen), dan wawancara.

“Bisa saja yang bersangkutan sudah mempunyai tes PCR negatif, tapi ketika diperiksa suhu demam, atau sesak itu kisa pisahkan dari yang lain," jelas Anas.

"Kalau suhu normal, oksigen normal, kemudian tes wawancara sudah validasi dinyatakan valid clearance oleh KKP, boleh pulang ke rumah atau melanjutkan perjalanan domestik,” kata dia lagi.

Namun, lanjut dia, saat sampai di tempat tujuan disarankan bagi WNI atau WNA untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Baca juga: Sederet Upaya Mati-matian Selamatkan Garuda

Apabila ditemukan indikasi suspect Covid-19, dia mengatakan, maka akan diperiksa lebih lanjut dan dirujuk ke Wisma Atlet.

“Bagaimana kalau yang tidak mempunyai PCR negatif, mengisi dokumen, health alert card, dicek suhu dan oksigen, yang bersangkutan akan dites rapid di bandara," ungkap Anas.

"Kalau reaktif, akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” tambah dia.

Sementara itu, Anas mengatakan, bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mengetahui prosedur kesehatan di negara tujuan karena berbeda-beda.

Dia mencontohkan di Hong Kong, calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR negatif, tetapi masa berlakunya hanya 72 jam atau tiga hari.

Baca juga: Berangsur Pulih, Bandara Soetta Layani 400 Penerbangan Per Hari

Kemudian, di Korea Selatan tidak diberlakukan wajib tes PCR negatif, tetapi ketika sampai harus bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari dengan biaya penginapan atau hotel yang ditanggung sendiri.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com