Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Penyaluran KUR Baru 40,1 Persen

Kompas.com - 28/07/2020, 06:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah fokus menggenjot penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Namun demikian, sepanjang paruh pertama tahun ini, realisasi penyaluran KUR belum mencapai 50 persen dari target 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2020 sampai dengan 31 Juni 2020 baru mencapai Rp 76,2 triliun, atau setara 40,1 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun. Realisasi KUR tersebut diterima oleh 2,2 juta debitur.

Imbas pandemi Covid-19, penyaluran KUR pada Maret 2020 mengalami perlambatan dibanding tahun sebelumnya, menjadi hanya sebesar Rp 4,75 triliun, dari Maret 2019 sebesar Rp 18,9 triliun.

Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Hapus Batasan Penyaluran KUR

Pada Juni 2020, penyaluran KUR kembali meningkat menjadi sebesar Rp 10,45 triliun dengan peningkatan signifikan terjadi sejak minggu ketiga bulan Juni 2020 seiring dimulainya pembukaan aktivitas ekonomi dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.

"Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” kata Airlangga, dalam keterangan tertulis, dikutip (28/7/2020).

Adapun tingkat rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR sampai dengan 30 Juni 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1,18 persen.

Untuk menggenjot realisasi penyaluran KUR, Komite Kebijakan UMKM menghapus pembatasan penyaluran KUR ke sektor non produksi atau perdagangan.

“Sektor UMKM diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian dalam mempercepat pemulihan ekonomi dengan didukung kebijakan pembebasan pembatasan penyaluran KUR untuk sektor perdagangan atau non produksi yaitu melalui kebijakan penghapusan target penyaluran KUR pada sektor produksi,” tutur Airlangga.

Sebelumnya pemerintah juga telah menerbitkan berbagai kebijakan penyaluran KUR, mulai dari penambahan bunga subsidi, penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan, perpanjangan jangka waktu, hingga penambahan limit plafon KUR.

Baca juga: KUR Bisa Diakses Pelaku Usaha dari Seluruh Sektor Ekonomi Hingga 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com