Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Gaji Tinggi Direksi Kartu Prakerja Sesuai dengan Beban Pekerjaannya

Kompas.com - 28/07/2020, 15:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, gaji yang diterima oleh para direksi pelaksana program Kartu Prakerja sudah sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.

"Saya kira itu sudah diatur dan sesuai, dihitung berdasarkan beban pekerjaannya," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/7/2020).

Menurutnya perhitungan gaji manajemen program Kartu Prakerja sudah diperhitungkan dengan benar meski program tersebut kini terhenti sementara waktu.

"Tentu ini sudah dikalkulasi dengan baik," ucapnya.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Digelar Pekan Ini, Kuota 500.000 Peserta

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang bertugas mengoperasikan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo di tengah pandemi Covid-19 akan mendapatkan penghasilan hingga mencapai Rp 77.500.000.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Yang baru ditandatangani oleh Presiden pada 20 Juli lalu.

Dilansir dari beleid tersebut, Manajemen Pelaksana akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.

Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:

1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000;

2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000;

3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000;

4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000;

5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000;

6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com