Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pegawainya Positif Covid-19, KKP: Kami Akan Lacak...

Kompas.com - 28/07/2020, 15:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 di lingkungan kantor menjadi klaster baru. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Senin (27/7/2020) malam mencatat, kasus positif Covid-19 ditemukan di 18 kantor kementerian dan 6 kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu kementerian yang tidak lepas dari penyebaran adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan 6 kasus positif.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas & KLN KKP, Agung Tri Prasetyo mengatakan, KKP sejak awal telah aktif melakukan Penanggulangan dan Pencegahan dengan membentuk Satgas pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Daftar Jadi Relawan, Stafsus Erick Thohir Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Adapun sistem kerja di lingkungan KKP telah menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor B.301/SJ/KP.560/V1/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-308/Men-KP/VI/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Dalam aturan disebutkan, unit kerja yang menurut tugas dan fungsinya melaksanakan pelayanan publik, bekerja dengan ketentuan jumlah pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO).

"Sementara itu, unit kerja yang menurut tugas dan fungsinya tidak melaksanakan pelayanan publik, bekerja dengan ketentuan jumlah pegawai yang melaksanakan WFO 40 persen," kata Agung kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Agung menuturkan, KKP melalui Satgas pencegahan Penyebaran Covid-19 juga terus melakukan pemantauan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di KKP.

Baca juga: Antam Bantah Ada 68 Karyawannya Terpapar Covid-19

Satgas tersebut meminta pegawai untuk masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja dengan cara menjalankan protokol kesehatan. Hal ini dikecualikan untuk ibu hamil dan memiliki anak usia batita.

Satgas membagikan APD berupa masker, sabun, kacamata, face shield, dan hand Sanitizer kepada seluruh pegawai KKP, serta melakukan rapid test secara berkala setiap harinya kepada pegawai yang bergejala.

Selain itu, pegawai juga dipantau kesehatannya maupun pergerakannya, swab test saat berangkat dan pulang urusan dinas, serta melaksanakan protokol Kesehatan pada setiap aktifitas di lapangan.

Baca juga: Bio Farma Cari Relawan untuk Jajal Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

"Pegawai yang terpantau pada pelaporan Kesehatan menjadi ODP akan dihubungi oleh satgas Covid-19 dan dilakukan cek kesehatan sesuai aturan dan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Agung.

Selanjutnya, pegawai KKP yang Positif Covid-19 akan diberikan penanganan sesuai protokol Kesehatan Kementerian Kesehatan, seperti isolasi mandiri, isolasi di Wisma Atlet, dan dirujuk ke Rumah Sakit rujukan Covid-19.

"KKP akan men-tracing interaksi pegawai positif ke seluruh karyawan KKP dan stakeholder serta melakukan rapid test kepada pegawai/orang dimaksud," pungkas Agung.

Baca juga: Harga Emas Antam Tembus Rp 1 Juta, Saatnya Beli Atau Jual?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com