Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pentingnya Perpres EBT

Kompas.com - 28/07/2020, 16:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang harga listrik energi baru terbarukan (EBT). Rancangan tersebut dinilai menjadi penting untuk menggenjot realisasi bauran EBT terhadap energi nasional.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, F.X. Sutijastoto, mengatakan, aturan EBT yang selama ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM tidak memberikan ruang lebih kepada para pelaku usaha.

"Jika hanya mengandalkan Permen saja, maka kontrak-kontrak EBT akan sangat terbatas, seperti yang terjadi saat ini," ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: 6 Pegawainya Positif Covid-19, KKP: Kami Akan Lacak...

Dengan akan diaturnya harga EBT hingga pemberian insentif melalui Perpres, Sutjiastoto menambah, potensi EBT nasional dapat dimaksimalkan.

"Ini sangat urgent dalam membangun supaya EBT kompetitif, ini mengingat bahwa potensi EBT cukup besar sekitar 440 MW namun baru terimplementasi 10,4 persen," katanya.

Terbatasnya pergerakan pelaku usaha, terefleksikan dengan rendahnya minat pengembangan EBT nasional.

Sutjiastoto mencotohkan, pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang masih rendah. Saat ini, pengembangan PLTS masih terfokus pada pabrik panel surya dengan kapasitas rendah.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Emas Melonjak Tinggi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com