Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Super Indo Buka Banyak Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya

Kompas.com - 28/07/2020, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin berkarir di industri retail, PT Lion Super Indo membuka banyak lowongan kerja. PT Lion Super Indo dengan merek retail Super Indo sudah memiliki banyak cabang store.

Dengan banyaknya lokasi toko serta kebutuhan masyarakat, Super Indo membutuhkan SDM yang mumpuni. Lowongan kerja kali ini dibuka untuk lulusan baru, baik SMA, D3, dan S1. Peserta dengan pengalaman maksimal 2 tahun juga dipersilahkan melamar.

Jika Anda tertarik, berikut posisi dan persyaratan lowongan kerja Super Indo:

Lowongan kerja Retail Management Trainee (RMT)

  • Fresh graduates dari berbagai jurusan atau berpengalaman maksimal 3 tahun.
  • IPK minimal 3.00
  • Tertarik dengan Store Career Management
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dan interpersonal yang baik.
  • Bersedia mengikuti pelatihan di Jakarta selama program berlangsung.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh store dengan sistem shift.

Baca juga: Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi Pebisnis Sektor Makanan dan Minuman

Lowongan kerja staff gudang DC - Mojokerto

  • Lulusan SMA/SMK Sederajat
  • Usia 18 - 25 tahun (memiliki KTP)
  • Memiliki tinggi badan min. 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita)
  • Bersedia bekerja hari Sabtu/Minggu atau hari libur Nasional dengan sistem shift
  • Sehat jasmani dan rohani

Lowongan kerja operator forklift DC - Mojokerto

  • Pria, usia 18–30 tahun (memiliki KTP)
  • Lulusan SMA/SMK Sederajat
  • Tinggi badan min. 160cm
  • Wajib memiliki SIO (Surat Izin Operator)
  • Mampu mengemudikan forklift jenis Reach Truck
  • Berpengalaman di bidang warehouse/gudang
  • Bersedia bekerja hari Sabtu/Minggu atau hari libur Nasional
  • Bersedia bekerja dengan sistem shift

Baca juga: Meredam Dampak Pandemi Covid-19 di Pasar Modal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Spend Smart
Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Whats New
Berlaku Sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Berlaku Sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Whats New
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya

Whats New
Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Whats New
Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Whats New
Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Whats New
Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Whats New
Sempat Sentuh Level Terendah 15 Bulan, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Sempat Sentuh Level Terendah 15 Bulan, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Whats New
Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Whats New
Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

BrandzView
Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Whats New
PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Whats New
Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi Hanya 9 Juta Ton

Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Langka, Ketua Komisi IV: Permintaan 23 Juta Ton, Subsidi Hanya 9 Juta Ton

Whats New
Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+