Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu.
Kemudian, terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik, seperti bus, kereta api, pesawat, dan kapal,” ucap Menhub.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona, Pendapatan PLN Tumbuh Tipis
Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik.
Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (face shield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, dan memastikan telah melakukan rapid test atau PCR dengan hasil non-reaktif atau negatif.
Baca juga: 6 Kantor BUMN Terpapar Corona, Stafsus Erick Thohir Sebut Data Dinkes DKI Salah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.