Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik Idul Adha

Kompas.com - 29/07/2020, 05:44 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah fokus melakukan sejumlah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, yang jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan bahwa tidak ada kebijakan pelarangan mudik seperti pada Idul Fitri tahun ini.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang ataupun lonjakan lalu lintas kendaraan, Budi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pemantauan di berbagai titik.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, 15,9 Ton Kopi Kerinci Diekspor ke Belgia

Kemenhub disebut telah mempersiapkan personel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk meningkatkan pengawasan di lapangan serta dengan para operator transportasi.

“Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (29/7/2020).

Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada semua operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif.

Lebih lanjut, Budi berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Peraturan Terbaru, Guru dan Dosen dapat Jatah Cuti Tahunan

Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu.

Kemudian, terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik, seperti bus, kereta api, pesawat, dan kapal,” ucap Menhub.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona, Pendapatan PLN Tumbuh Tipis

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik.

Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (face shield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, dan memastikan telah melakukan rapid test atau PCR dengan hasil non-reaktif atau negatif.

Baca juga: 6 Kantor BUMN Terpapar Corona, Stafsus Erick Thohir Sebut Data Dinkes DKI Salah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+