JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi padat karya. Realisasi modal kerja yang dikucurkan ditargetkan mencapai Rp 100 triliun sampai akhir tahun 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada beberapa sektor prioritas dalam program penjaminan kredit modal kerja, yaitu sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, otomotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, serta sektor usaha lain yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat.
"Volume penjaminan diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp 100 triliun pada 2021. Kredit modal kerja yang diberikan ini diharapkan agar ekonomi mulai bergerak sehingga melengkap belanja pemerintah yang mau kita akselerasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu (29/7/2020).
Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, skema penjaminan kredit untuk sektor prioritas akan lebih besar, yakni 80 persen dijamin pemerintah dan 20 persen oleh perbankan.
Secara umum, skema penjaminan kredit modal kerja korporasi dijamin 60 persen oleh pemerintah dan 40 persen oleh perbankan.
"Ini agar memberikan stimulus namun ada pencegahan moral hazard sehingga bank tetap bertanggung jawab meskipun sebagian risikonya diambil pemerintah melalui penjaminan," ujar Ani.
Adapun fasilitas penjaminan ditujukan kepada korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.
"Pelaku usaha yang dijamin ini tidak termasuk kategori BUMN maupun UMKM. Sekaligus tidak terdaftar dalam kasus hukum atau kepailitan dengan kredit lancar sebelum pandemi Covid-19," papar Ani.
Sebagai informasi, penjaminan kredit modal kerja korporasi digulirkan melalui special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
Penjaminan kredit modal kerja akan diberikan dengan plafon kredit di rentang Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun dengan target mencapai Rp 100 triliun pada 2021.
Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.
Sementara itu, 15 bank penyalurnya antara lain Bank BCA, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia, Bank HSBC Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered, Bank UOB, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank DKI, dan Bank MUFG.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.