Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Kredit Modal Kerja Rp 100 Triliun, Ini Sektor Prioritasnya

Kompas.com - 29/07/2020, 11:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi padat karya. Realisasi modal kerja yang dikucurkan ditargetkan mencapai Rp 100 triliun sampai akhir tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada beberapa sektor prioritas dalam program penjaminan kredit modal kerja, yaitu sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, otomotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, serta sektor usaha lain yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat.

"Volume penjaminan diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp 100 triliun pada 2021. Kredit modal kerja yang diberikan ini diharapkan agar ekonomi mulai bergerak sehingga melengkap belanja pemerintah yang mau kita akselerasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Kementerian BUMN: Himbara Telah Salurkan Kredit Rp 43,5 Triliun dari Dana Titipan Pemerintah

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, skema penjaminan kredit untuk sektor prioritas akan lebih besar, yakni 80 persen dijamin pemerintah dan 20 persen oleh perbankan.

Secara umum, skema penjaminan kredit modal kerja korporasi dijamin 60 persen oleh pemerintah dan 40 persen oleh perbankan.

"Ini agar memberikan stimulus namun ada pencegahan moral hazard sehingga bank tetap bertanggung jawab meskipun sebagian risikonya diambil pemerintah melalui penjaminan," ujar Ani.

Adapun fasilitas penjaminan ditujukan kepada korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

"Pelaku usaha yang dijamin ini tidak termasuk kategori BUMN maupun UMKM. Sekaligus tidak terdaftar dalam kasus hukum atau kepailitan dengan kredit lancar sebelum pandemi Covid-19," papar Ani.

Sebagai informasi, penjaminan kredit modal kerja korporasi digulirkan melalui special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Penjaminan kredit modal kerja akan diberikan dengan plafon kredit di rentang Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun dengan target mencapai Rp 100 triliun pada 2021.

Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.

Sementara itu, 15 bank penyalurnya antara lain Bank BCA, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia, Bank HSBC Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank Resona Perdania, Standard Chartered, Bank UOB, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank DKI, dan Bank MUFG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com