Bea dan Cukai memang sudah menyerahkan hasil penyidikan terhadap PS Store ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020. Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Pada setiap orang yang kita persangkakan itu, tetap kita harus ke depannya asas praduga tak bersalah sebelum divonis oleh hakim. Walaupun sudah status tersangka," kata Ricky.
Adapun dalam kasus ini, selain menyita 190 ponsel, Bea dan Cukai juga menyita uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000 sebagai barang bukti.
Selain itu, diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.