Stimulus tersebut diberikan untuk menggarap angka backlog perumahan di Indonesia sekaligus mengakselerasi program PEN.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala Nugraha Mansury menjelaskan, adanya keberpihakan pemerintah mulai dari aturan hingga penempatan dana negara menjadi angin yang segar.
Kredit yang dialirkan BTN, tutur Pahala, juga memiliki dampak ekonomi jangka panjang. Sebab, kredit tersebut akan menjadi tempat tinggal yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Baca juga: BP Tapera Bakal Beroperasi, Bisnis Perumahan Akan Menggeliat?
Tidak hanya itu, kredit yang disalurkan ke sektor perumahan pun akan memberikan multiplier effect terhadap sekitar 177 subsektor industri lainnya.
“Sehingga kami berkomitmen akan terus mendukung pengembangan sektor perumahan. Apalagi di masa pandemi ini, rumah menjadi tempat berlindung paling aman bagi masyarakat Indonesia,” ungkap Pahala.
Meski solusi sudah banyak dilakukan untuk mendorong sektor properti bergerak, masih ada hambatan yang menghambat pertumbuhan sektor perumahan dan industri turunannya di Indonesia.
Ketidakpastian perekonomian global akibat perang dagang hingga dampak dari penyebaran Covid-19 membuat pertumbuhan sektor ini tidak maksimal.
Baca juga: Sektor Properti dan Kawasan Industri Berprospek Positif di Subang
Para pelaku di segmen industri perumahan juga mengungkapkan Covid-19 menghantam sektor properti. Pendapatan bisnis sektor properti di era New Normal bahkan hanya mencapai 50 persen dari masa normal.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida. Menurutnya, hanya sektor rumah subsidi saja yang masih bergerak dan mendapat stimulus pemerintah.
Sebaliknya, sektor non-subsidi, menurut Totok, perlu mendapatkan relaksasi mengingat kewajiban para pengembang tetap dijalankan.
“Kami berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang extraordinary khususnya bagi sektor properti. Beberapa relaksasi yang diperlukan untuk sektor perbankan, tenaga kerja, pajak, retribusi, perizinan, dan energi,” jelas Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.